Advertisement
Bank Diminta Transparankan Komplain Pelanggan soal Digital Banking
Ilustrasi Bank BNI - JIBI/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pihak perbankan diminta proaktif menangkap keluhan dan komplain pelanggan terkait dengan problem transaksi digital. Selain itu, bank juga diminta aktif menampilkan laporan itu di laman resmi mereka.
Ketua The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) Indonesia, Prof. Tedy Mantoro menjelaskan hal itu merupakan salah satu bentuk upaya edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan oleh jasa perbankan kepada masyarakat.
Advertisement
“Sayangnya, selama ini perbankan kan selalu tertutup. Kalau ada komplain atau keluhan, pasti mereka cari aman dan menutup rapat keluhan itu. Padahal, kalau di-share kan bisa jadi informasi penting bagi masyarakat luas,” ucap Prof. Tedy saat lokakarya virtual bertajuk Literasi Digital Perbankan Peduli Lindungi Data Pribadi, akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Tak Cuma Skimming, Ini Modus Kejahatan yang Bisa Bikin Raib Saldo di Rekening
Selain itu pihak perbankan hendaknya juga menampilkan service delivery atas kasus-kasus yang dilaporkan oleh nasabah tersebut. Dengan begitu, selain transparansi terjaga, masyarakat juga akan mengetahui keseriusan bank tersebut dalam menjaga keamanan data nasabahnya.
“Menurut saya ini penting. Dengan transparansi begini, masyarakat otomatis akan teredukasi kan,” kata dia.
Soal literasi keuangan, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Horas Tarihoran menambahkan, peran perbankan memang sangat vital dalam hal literasi keuangan tersebut.
Mengacu pada data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019, indeks literasi keuangan di Indonesia masih berada di angka 36%. “Artinya memang masih perlu ditingkatkan,” kata dia.
Tak cuma soal literasi keuangan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan perlindungan konsumen.
Melalui POJK No.6/POJK.7/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (SJK), pihaknya menekankan beberapa prinsip perlindungan konsumen tersebut.
Di antaranya adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil serta perlakuan bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif.
Terkait dengan hal itu, General Manager Divisi Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia, Rayendra Goenawan menegaskan pihaknya terus berupaya mengedukasi nasabah terkait dengan literasi keuangan dan kesadaran perlindungan data mereka.
Selain call center yang disiapkan, pihaknya juga terus berupaya mengedukasi nasabah, khususnya soal kerahasiaan data.
“Setidaknya ada tiga hal penting yang perlu selalu kami edukasikan, yakni build up awareness, kemampuan menganalisa, serta respons yang tepat,” ucap Rayendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








