Advertisement

Bank Diminta Transparankan Komplain Pelanggan soal Digital Banking

Arief Junianto
Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Bank Diminta Transparankan Komplain Pelanggan soal Digital Banking Ilustrasi Bank BNI - JIBI/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pihak perbankan diminta proaktif menangkap keluhan dan komplain pelanggan terkait dengan problem transaksi digital. Selain itu, bank juga diminta aktif menampilkan laporan itu di laman resmi mereka.

Ketua The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) Indonesia, Prof. Tedy Mantoro menjelaskan hal itu merupakan salah satu bentuk upaya edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan oleh jasa perbankan kepada masyarakat.

Advertisement

“Sayangnya, selama ini perbankan kan selalu tertutup. Kalau ada komplain atau keluhan, pasti mereka cari aman dan menutup rapat keluhan itu. Padahal, kalau di-share kan bisa jadi informasi penting bagi masyarakat luas,” ucap Prof. Tedy saat lokakarya virtual bertajuk Literasi Digital Perbankan Peduli Lindungi Data Pribadi, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Tak Cuma Skimming, Ini Modus Kejahatan yang Bisa Bikin Raib Saldo di Rekening

Selain itu pihak perbankan hendaknya juga menampilkan service delivery atas kasus-kasus yang dilaporkan oleh nasabah tersebut. Dengan begitu, selain transparansi terjaga, masyarakat juga akan mengetahui keseriusan bank tersebut dalam menjaga keamanan data nasabahnya.

“Menurut saya ini penting. Dengan transparansi begini, masyarakat otomatis akan teredukasi kan,” kata dia.

Soal literasi keuangan, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Horas Tarihoran menambahkan, peran perbankan memang sangat vital dalam hal literasi keuangan tersebut.

Mengacu pada data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019, indeks literasi keuangan di Indonesia masih berada di angka 36%. “Artinya memang masih perlu ditingkatkan,” kata dia.

Tak cuma soal literasi keuangan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan perlindungan konsumen.

Melalui POJK No.6/POJK.7/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (SJK), pihaknya menekankan beberapa prinsip perlindungan konsumen tersebut.

Di antaranya adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil serta perlakuan bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif.

Terkait dengan hal itu, General Manager Divisi Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia, Rayendra Goenawan menegaskan pihaknya terus berupaya mengedukasi nasabah terkait dengan literasi keuangan dan kesadaran perlindungan data mereka.

Selain call center yang disiapkan, pihaknya juga terus berupaya mengedukasi nasabah, khususnya soal kerahasiaan data.

“Setidaknya ada tiga hal penting yang perlu selalu kami edukasikan, yakni build up awareness, kemampuan menganalisa, serta respons yang tepat,” ucap Rayendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement