Advertisement
OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit, GIPI: Semoga Benar-Benar Terealisasi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan kemungkinan besar akan melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi B. Sukamdani berharap rencana tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat sehingga pelaku usaha terutama perhotelan dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.
Advertisement
“Kami harap betul-betul dapat direalisasikan, kalau enggak, bukan hanya hotel yang bermasalah, banknya juga kena masalah terhadap cadangan uangnya. Memang harus diberikan perpanjangan, kalau tidak akan bikin susah semua,” kata Hariyadi, Selasa (18/10/2022).
Hingga kini OJK masih terus mengkaji sektor-sektor yang membutuhkan restrukturisasi, karena belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19 setelah program ini direncanakan berakhir pada Maret 2023.
BACA JUGA: Ketahui Pentingnya Cek Kesehatan! Lab Ini Tawarkan Program Khusus
OJK juga menyebutkan beberapa sektor yang masih butuh konsentrasi lebih tinggi seperti akomodasi, yakni perhotelan, serta sektor makanan minuman (mamin). Kedua sektor ini tercatat masih memiliki proporsi kredit restrukturisasi tinggi.
Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan perusahaaan yang tergabung dalam GIPI masih belum sanggup jika restrukturisasi tersebut berhenti pada 2023. Alasannya, industri pariwisata masih berjuang untuk pulih.
Hariyadi mengatakan program pemerintah tersebut yang sudah berjalan sejak 2021 sangat membantu industri pariwisata seperti hotel dan restoran untuk dapat bertahan hingga mulai tumbuh. “Adanya restrukturisasi kredit sangat berpengaruh terhadap cash flow perusahaan sehingga kami tidak keberatan untuk operasional,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut.
Mengacu pada catatan OJK, dalam merespons pandemi Covid-19, pada Maret 2020 OJK telah mengeluarkan kebijakan quick response dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku hingga 31 Maret 2021.
Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 memperpanjang kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
- Tiket Nataru 2025 KAI Jogja Sudah Bisa Dipesan Mulai 3 November
- Pasar Properti DIY Dibidik Tumbuh Menjelang Akhir Tahun
- Layani UMKM, BTN Ekspansi Kredit Perumahan di DIY
- Pakar: Banyak Tol Sepi karena Tarif Mahal dan Salah Perencanaan
Advertisement
KPH Notonegoro Kembali Jadi Nahkoda Pirukunan Tuwanggana DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY: Aset Perbankan Capai Rp114 Triliun, Risiko Kredit Turun
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp61.750, Telur Ayam Naik Lagi
- BEI Yogyakarta Target Tambah 50.000 Investor hingga 2025
- BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
- Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik Lagi
Advertisement
Advertisement




