Jeratan Pinjol Ilegal Ternyata Tak Cuma karena Literasi Keuangan, Ini Dia Alasan Terbesarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya karena tingkat literasi keuangan yang rendah.
“Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Advertisement
Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang; 542 orang karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang; 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat.
Selain itu, sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup; 297 memenuhi kebutuhan mendesak; 138 berperilaku konsumtif; 103 orang karena tekanan ekonomi; 52 orang karena untuk membeli gadget baru; 46 orang untuk membayar biaya sekolah; dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman online-nya masih rendah.
BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan
Friderica menjelaskan, berdasarkan demografi, sebanyak 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru; 21% korban pemutusan hubungan kerja (PHK); dan 18% ibu rumah tangga.
Untuk itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK juga memiliki program kredit yang dirancang untuk melawan rentenir, termasuk entitas pinjol ilegal.
“Bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kota, kita juga mendorong penyedia jasa keuangan untuk memberi kredit secara cepat dan mudah, bahkan ada yang disubsidi APBD,” ucapnya.
Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar dapat menggunakan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan. “Ini aksi kolaboratif agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal, dan bisa menggunakan produk jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, tidak konsumtif yang dapat menyusahkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
Advertisement
Advertisement