Advertisement

Jeratan Pinjol Ilegal Ternyata Tak Cuma karena Literasi Keuangan, Ini Dia Alasan Terbesarnya

Newswire
Rabu, 23 November 2022 - 07:47 WIB
Arief Junianto
Jeratan Pinjol Ilegal Ternyata Tak Cuma karena Literasi Keuangan, Ini Dia Alasan Terbesarnya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya karena tingkat literasi keuangan yang rendah.

“Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Advertisement

Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang; 542 orang karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang; 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat.

Selain itu, sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup; 297 memenuhi kebutuhan mendesak; 138 berperilaku konsumtif; 103 orang karena tekanan ekonomi; 52 orang karena untuk membeli gadget baru; 46 orang untuk membayar biaya sekolah; dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman online-nya masih rendah.

BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan

Friderica menjelaskan, berdasarkan demografi, sebanyak 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru; 21% korban pemutusan hubungan kerja (PHK); dan 18% ibu rumah tangga.

Untuk itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK juga memiliki program kredit yang dirancang untuk melawan rentenir, termasuk entitas pinjol ilegal.

“Bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kota, kita juga mendorong penyedia jasa keuangan untuk memberi kredit secara cepat dan mudah, bahkan ada yang disubsidi APBD,” ucapnya.

Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar dapat menggunakan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan. “Ini aksi kolaboratif agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal, dan bisa menggunakan produk jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, tidak konsumtif yang dapat menyusahkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 5 Desember 2024, Makan Bergizi Gratis, Tol Jogja-Solo, hingga Gus Miftah Minta Maaf

Jogja
| Kamis, 05 Desember 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement