Advertisement
Pengembang Rumah Subsidi Beralih ke Komersil, Pakar: Konsekuensi Harga Tak Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung dilakukan pemerintah membuat para pengembang menaikkan harga jual dan beralih ke penjualan komersial.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit tak heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, kenaikan harga rumah subsidi memang sudah semestinya dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Advertisement
Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan inflasi di berbagai bahan material bangunan. Akibatnya, ongkos produksi membengkak, sementara margin profit terlampau tipis.
“Menurut saya itu sebuah konsekuensi dari aksi pemerintah yang kurang tanggap terhadap masalah penyesuaian harga yang selama setahun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pengembang,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Meski kenaikan harga rumah dapat menekan daya beli masyarakat, penyesuaian harga tetap diperlukan untuk mendorong pengentasan backlog atau kekurangan rumah yang masih tinggi di angka 12,7 juta rumah tangga.
Panangian menilai tingkat permintaan rumah di Indonesia yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah pasokan yang ada. Pasalnya, disamping backlog, ada 600.000 keluarga baru setiap tahun yang membutuhkan hunian.
"Bayangkan permintaan sekitar 1 juta unit per tahun. Pasokan oleh pemerintah dan pengembang tidak lebih dari 200.000-an unit per tahun. Selalu lebih besar pasak dari tiang," jelasnya.
BACA JUGA: Waduh! Banyak Warga Gagal KPR Gegara Pinjol
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pengembang rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama.
"Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat. Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah," ujarnya.
Untuk diketahui, batasan harga rumah subsidi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019. Artinya, nyaris 3 tahun batasan harga jual belum disesuaikan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.
"Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement