Pengembang Rumah Subsidi Beralih ke Komersil, Pakar: Konsekuensi Harga Tak Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung dilakukan pemerintah membuat para pengembang menaikkan harga jual dan beralih ke penjualan komersial.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit tak heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, kenaikan harga rumah subsidi memang sudah semestinya dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan inflasi di berbagai bahan material bangunan. Akibatnya, ongkos produksi membengkak, sementara margin profit terlampau tipis.
“Menurut saya itu sebuah konsekuensi dari aksi pemerintah yang kurang tanggap terhadap masalah penyesuaian harga yang selama setahun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pengembang,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Meski kenaikan harga rumah dapat menekan daya beli masyarakat, penyesuaian harga tetap diperlukan untuk mendorong pengentasan backlog atau kekurangan rumah yang masih tinggi di angka 12,7 juta rumah tangga.
Panangian menilai tingkat permintaan rumah di Indonesia yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah pasokan yang ada. Pasalnya, disamping backlog, ada 600.000 keluarga baru setiap tahun yang membutuhkan hunian.
"Bayangkan permintaan sekitar 1 juta unit per tahun. Pasokan oleh pemerintah dan pengembang tidak lebih dari 200.000-an unit per tahun. Selalu lebih besar pasak dari tiang," jelasnya.
BACA JUGA: Waduh! Banyak Warga Gagal KPR Gegara Pinjol
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pengembang rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama.
"Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat. Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah," ujarnya.
Untuk diketahui, batasan harga rumah subsidi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019. Artinya, nyaris 3 tahun batasan harga jual belum disesuaikan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.
"Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak Mentah Melonjak, Mungkinkah BBM Turun per 1 April 2023?
- Mendag: Semua Barang Bekas Impor Harus Dimusnahkan
- Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
- Jelang Idulfitri, Ini yang Disiapkan PLN demi Pasokan Listrik Aman
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
Advertisement