Advertisement
Pengembang Rumah Subsidi Beralih ke Komersil, Pakar: Konsekuensi Harga Tak Naik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung dilakukan pemerintah membuat para pengembang menaikkan harga jual dan beralih ke penjualan komersial.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit tak heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, kenaikan harga rumah subsidi memang sudah semestinya dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Advertisement
Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan inflasi di berbagai bahan material bangunan. Akibatnya, ongkos produksi membengkak, sementara margin profit terlampau tipis.
“Menurut saya itu sebuah konsekuensi dari aksi pemerintah yang kurang tanggap terhadap masalah penyesuaian harga yang selama setahun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pengembang,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Meski kenaikan harga rumah dapat menekan daya beli masyarakat, penyesuaian harga tetap diperlukan untuk mendorong pengentasan backlog atau kekurangan rumah yang masih tinggi di angka 12,7 juta rumah tangga.
Panangian menilai tingkat permintaan rumah di Indonesia yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah pasokan yang ada. Pasalnya, disamping backlog, ada 600.000 keluarga baru setiap tahun yang membutuhkan hunian.
"Bayangkan permintaan sekitar 1 juta unit per tahun. Pasokan oleh pemerintah dan pengembang tidak lebih dari 200.000-an unit per tahun. Selalu lebih besar pasak dari tiang," jelasnya.
BACA JUGA: Waduh! Banyak Warga Gagal KPR Gegara Pinjol
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pengembang rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama.
"Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat. Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah," ujarnya.
Untuk diketahui, batasan harga rumah subsidi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019. Artinya, nyaris 3 tahun batasan harga jual belum disesuaikan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.
"Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
Advertisement
Advertisement