Advertisement
Kejaksaan Dampingi Pegadaian Terkait Persoalan Hukum Bidang Perdata
Kepala Kejaksaan Negeri Jogja Gatot Guno Sembodo (kiri) bersama Deputi Bisnis Area Jogja PT Pegadaian Jogja, Yohanis Wulang usai penandatanganan PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pegadaian Jogja, Rabu (25/1/2023). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna mencegah dan menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, PT Pegadaian Area Jogja menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Jogja, Rabu (25/1/2023).
Deputi Bisnis Area Jogja PT Pegadaian Jogja, Yohanis Wulang mengatakan Pegadaian diamanahkan pemerintah untuk penyaluran kredit fidusia sehingga perlu mendapat pendampingan dan pembelajaran hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi dan menyelesaikan munculnya permasalahan hukum di lapangan.
Advertisement
"Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, ketika muncul masalah hukum di lapangan maka kami membutuhkan bantuan hukum. Perjanjian kerjasama (PKS) dengan kejaksaan ini sebagai bentuk sinergi antarinstansi untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," katanya usai penandatanganan PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pegadaian Jogja, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA : Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Setelah Jadi Tahanan
Pemberian bantuan hukum oleh kejaksaan, katanya merupakan hal wajar karena Pegadaian merupakan salah perusahaan BUMN di mana asetnya merupakan milik negara. Dari sekian banyak nasabah pembiayaan yang dilayani, katanya, tentu ada permasalahan hukum yang bisa muncul.
"Misalnya ada yang sengaja tidak membayar dan lainnya. Memberikan somasi mungkin belum cukup menyelesaikan masalah sehingga kami menggandeng kejaksaan. Mudah-mudahan, dengan kerjasama ini bisa memberikan manfaat bagi kami," katanya.
Pihaknya mencatat, untuk area Jogja ada sekitar Rp500 juta angka kredit yang termasuk tunggakan nasabah. Meski angka tersebut terbilang kecil, namun bagi Pegadaian Jogja jumlah tersebut sangat besar. Apalagi dengan jumlah nasabah lebih dari 200.000 orang.
"Dengan PKS ini, kami berharap nasabah bisa memerhatikan kelancaran ansuran sehingga nasabah lainnya yang membutuhkan layanan juga bisa dilayani dengan baik," katanya.
BACA JUGA : Polisi Dalami Motif Pencurian Laptop Jaksa KPK di Jogja
Kepala Kejaksaan Negeri Jogja Gatot Guno Sembodo mengatakan instansinya akan memberikan pendampingan secara optimal kepada Pegadaian. Mulai mitigasi, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan sebagainya. "Kami menyiapkan lima jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi Pegadaian. Mengingat usaha pembiayaan memiliki resiko yang akan dihadapi," katanya.
Gatot mengatakan, nasabah yang mengelola atau memanfaatkan pembiayaan di Pegadaian diharapkan melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian yang disepakati. Kejaksaan sebagai pengacara negara siap allout untuk mengamankan aset-aset Pegadaian.
"Dana yang dikelola itu juga merupakan bagian dari uang negara sehingga kewajiban nasabah harus dilaksanakan. Jangan sampai, pihak Pegadaian melimpahkan (nasabah) kepada kejaksaan. Jadi kami imbau nasabah untuk menjalankan kewajibannya," kata Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dorong UMKM Kebumen Berdaya Finansial
- Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
- Cadangan Devisa RI Naik Jadi 149,9 Miliar Dolar AS
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Sebanyak 78.740 Orang Menganggur di DIY Per Agustus 2025
Advertisement
Advertisement



