Advertisement
Uang Rp189,1 Triliun Dimusnahkan Selama 2022
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia atau BI memusnahkan uang total senilai Rp189,1 triliun pada 2022, mencakup uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku.
Pemusnahan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022. Dalam aturan itu tertulis bahwa salah satu tugas BI dalam pengelolaan uang adalah memusnahkan sejumlah uang.
Advertisement
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan dalam aturan itu bahwa pemusnahan dengan meracik, melebur, atau cara lain bertujuan agar barang terkait tidak lagi menyerupai uang rupiah. Hal ini dilakukan karena uang terkait tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA : Mau Tukar Uang Pecahan Kertas Baru? BI: Bisa
"Uang rupiah yang dimusnahkan oleh BI meliputi uang rupiah tidak layak edar dan uang rupiah yang sudah tidak berlaku," tertulis dalam peraturan itu, dikutip JIBI/Bisnis pada Sabtu (4/2/2023).
BI menetapkan bahwa rupiah tidak layak edar adalah uang yang lusuh, cacat, dan rusak sehingga perlu dimusnahkan. Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah.
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan meracik barang agar tidak terlihat lagi seperti uang kertas. Sementara itu, uang logam dimusnahkan dengan dilebur agar tidak terlihat lagi seperti uang logam.
Dalam lembaran negara yang menjadi lampiran peraturan itu, tertulis bahwa total uang yang dimusnahkan pada 2022 adalah Rp189,14 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.
BACA JUGA : Ini Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah 2022 itu ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Artinya, BI sudah dapat memusnahkan uang-uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
Advertisement
Advertisement








