Advertisement
Pembatasan Pembelian Pertalite Diusulkan untuk 5 Kelompok Konsumen Ini
Ilustrasi pasokan BBM - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen. Kelima kategori konsumen itu yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Advertisement
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
“Jika tidak direvisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: Masih Uji Coba, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari
Sementara itu, Tutuka menambahkan, kementeriannya mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima solar pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Hingga kini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa untuk melanjutkan usulan revisi Perpres 191/2014 tersebut.
Akhir Januari 2023 lalu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diketahui masih meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM tersebut.
Keputusan itu diambil saat rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa pada 31 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota BBM 2023 untuk JBT minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kiloliter (kl), minyak solar sebesar 17 juta kl, sedangkan untuk JBKP Pertalite sebesar 32,56 juta kl.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement




