Advertisement
Pembatasan Pembelian Pertalite Diusulkan untuk 5 Kelompok Konsumen Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen. Kelima kategori konsumen itu yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Advertisement
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
“Jika tidak direvisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: Masih Uji Coba, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari
Sementara itu, Tutuka menambahkan, kementeriannya mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima solar pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Hingga kini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa untuk melanjutkan usulan revisi Perpres 191/2014 tersebut.
Akhir Januari 2023 lalu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diketahui masih meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM tersebut.
Keputusan itu diambil saat rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa pada 31 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota BBM 2023 untuk JBT minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kiloliter (kl), minyak solar sebesar 17 juta kl, sedangkan untuk JBKP Pertalite sebesar 32,56 juta kl.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Polsek Gamping Tangkap Pencuri Spesialis Kos-kosan Saat Berada di SPBU
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
- Pasar Tanah Abang Sepi, Asosiasi E-Commerce Klaim Bukan karena TikTok Shop
- Wow! Datangi Pasar Tanah Abang, Mendag Bagi-Bagi Duit
- AdaKami Rampungkan Investasi, Ada DC yang Salahi Prosedur Penagihan
- Pendirian Pabrik Baterai Mobil, Indonesia Beli Listrik dari Malaysia
- Larangan Social Commerce Terbit, Berikut Tanggapan Tokopedia, Shopee hingga TikTok
- Ingat! Besok, 30 September 2023 Batas Waktu Laporan Program Pengungkapan Sukarela
Advertisement
Advertisement