Advertisement

Pembatasan Pembelian Pertalite Diusulkan untuk 5 Kelompok Konsumen Ini

Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Pembatasan Pembelian Pertalite Diusulkan untuk 5 Kelompok Konsumen Ini Ilustrasi pasokan BBM - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen. Kelima kategori konsumen itu yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.

Advertisement

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat beberapa waktu terakhir.

“Jika tidak direvisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Masih Uji Coba, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari

Sementara itu, Tutuka menambahkan, kementeriannya mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima solar pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Hingga kini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa untuk melanjutkan usulan revisi Perpres 191/2014 tersebut.

Akhir Januari 2023 lalu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diketahui masih meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM tersebut.

Keputusan itu diambil saat rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa pada 31 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota BBM 2023 untuk JBT minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kiloliter (kl), minyak solar sebesar 17 juta kl, sedangkan untuk JBKP Pertalite sebesar 32,56 juta kl.

“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement