Advertisement

Minyakita Langka, Ini Beberapa Penyebabnya...

Ni Luh Anggela
Selasa, 21 Februari 2023 - 08:27 WIB
Arief Junianto
Minyakita Langka, Ini Beberapa Penyebabnya... Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Minyakita, merek dagang untuk minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih langka di sejumlah pasar rakyat.

Advertisement

Sejumlah pedagang bahkan mengaku sudah beberapa minggu tidak kebagian stok minyak goreng tersebut. “Belum [dapat lagi]. [Kemarin kami jual per liter] Rp16.000,” kata Sarir, pedagang sembako di Pasar Pintu Air Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Kelangkaan stok Minyakita membuat harganya meroket di pasaran hingga menembus Rp17.000 hingga Rp18.000 untuk kemasan 1 liter. Angka tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter.

Untuk mengatasi masalah kelangkaan Minyakita di pasar, Kemendag sebelumnya telah mengeluarkan SE No.3/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Aturan itu dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat. Setidaknya, ada tiga poin yang harus ditaati oleh produsen, distributor, hingga pengecer yang diatur dalam SE tersebut.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET; kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Sementara ketiga adalah penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

BACA JUGA: Harga Minyakita di Atas HET, Warga Bisa Lapor ke Situs Web Ini

Lantas, apa penyebab Minyakita menjadi langka di pasar? Berikut ini sederet hal yang diduga jadi penyebab Minyakita langka di pasaran:

1. Tingginya permintaan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengklaim langkanya Minyakita di pasar rakyat disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap produk besutan pemerintah tersebut.

Minyakita, kata dia, saat ini menjadi tren, seusai dikemas dengan baik seperti minyak premium sehingga masyarakat yang membeli Minyakita melonjak naik. Minyakita pun kini mudah didapatkan tidak hanya di pasar rakyat, tetapi juga di retail modern.

2. Pengurangan Produksi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga, langkanya minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita disebabkan adanya pengurangan produksi oleh produsen.

Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ramanggala mengatakan Minyakita dengan minyak kemasan premium memiliki selisih harga yang signifikan. Kemungkinan inilah yang memicu produsen minyak goreng mengurangi atau menghentikan produksi Minyakita.

3. Dikemas Ulang hingga Dijual Bundling

Sejumlah dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita diungkapkan oleh KPPU beberapa waktu lalu.

Dari pengawasan yang dilakukan KPPU, diungkapkan sejumlah temuan, seperti upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita (bundling) dan upaya membuka kemasan Minyakita yang kemudian dijual sebagai minyak goreng curah.

Temuan serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono ketika melakukan pengawasan produk minyak goreng di Jawa Tengah.

Mengutip laman resmi Kemendag, Senin (20/2/2023), Veri mengungkapkan ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek Minyakita menjadi Minyak Kita. "Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement