Advertisement
Kejar Tagihan Rp35,4 Miliar, Satgas BLBI Panggil 2 Entitas
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor BLBI, Senin (10/10/2022). Bisnis - Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil 2 entitas terkait tagihan BLBI senilai Rp35,4 miliar.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat Harian Bisnis Indonesia, Senin (27/2/2023), Satgas BLBI memanggil pengurus PT Betaulikrida Putrinila untuk penyelesaian hak tagih negara eks BLBI Bank Centris BBO senilai Rp12,05 miliar.
Advertisement
Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut memanggil Direktur Utama entitas tersebut yakni Nurhaida dan Komisaris Syaripudin Gultom.
Keduanya diminta menghadap Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI pada Jumat (3/3/2023) pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, terdapat pemanggilan bagi pengurus dan pemegang saham PT Djaman Madju Textile yakni Direktur Utama atas nama Krishandy Leo dan Komisaris Peggy Margriet Sumeisey. Pemanggilan ini terkait tagihan senilai Rp23,4 miliar.
Mereka diminta menghadap pada Selasa (3/3/2023) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Kinerja Satgas BLBI
Adapun Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan estimasi senilai Rp28,38 triliun selama 1,5 tahun.
Nilai tersebut berasal dari aset seluas 39 juta meter persegi, serta penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada sejumlah instansi negara.
Perolehan ini terhitung sejak Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo pada 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.
Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait dengan BLBI telah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melakukan penagihan kepada obligor, memblokir hingga menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik obligor, pemblokiran badan usaha, serta mencegah para obligor yang berencana pergi ke luar negeri.
“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, yang diterima Bisnis pada Selasa (21/2/2023).
Terkait dengan penguasaan fisik, Satgas BLBI sedikitnya menguasai total aset seluas 13.360.112,67 meter persegi sepanjang periode Juli 2022 hingga Februari 2023. Penguasaan fisik ini melibatkan sejumlah pihak, seperti Kanwil DJKN hingga Satgas Gakkum Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement





