Advertisement
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi, Bakal Naik?
![Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi, Bakal Naik?](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/04/1128107/pesawat.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai Tarif Batas Atas (TBA) penting untuk dievaluasi kembali setelah tidak mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.
INACA mengaku sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.
Advertisement
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat. Hal tersebut lantaran sejumlah komponen utama pembentuk TBA seperti harga avtur dan kurs dollar Amerika Serikat (AS) bersifat fluktuatif.
"TBA itu kan komponen utamanya harga avtur, kedua kurs. Kalau berubah ya harus disesuaikan dong. Nah ini yang telat. Aturannya udah 4 tahun lalu, gak pernah dievaluasi," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023 Usai Pedulilindungi Berganti Jadi Satu Sehat
Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali.
INACA dan perwakilan maskapai seperti Citilink dan Indonesia Airasia pada 13 Februari 2023 lalu telah mengikuti rapat terkait dengan rencana revisi formulasi perhitungan tarif angkutan udara.
Dalam pertemuan tersebut dipaparkan rencana perubahan TBA maskapai terutama untuk rute jarak pendek menggunakan pesawat jet.
INACA memberikan masukan terkait dengan block hour pesawat, biaya-biaya yang dapat mempengaruhi perhitungan tarif serta perubahan formulasi perhitungan tarif.
Pertemuan lebih lanjut masih akan digelar sebelum revisi tarif maskapai tersebut diputuskan.
Saat ini,TBA masih ditetapkan sesuai dengan KM No.106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement