Advertisement

Realisasi Baru Rp1.716 Triliun, Masih Ada 40 Persen Potensi Pajak Belum Tersentuh

Dionisio Damara
Kamis, 06 April 2023 - 01:17 WIB
Sunartono
Realisasi Baru Rp1.716 Triliun, Masih Ada 40 Persen Potensi Pajak Belum Tersentuh Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar mengungkap masih adanya sekitar 40% potensi pajak di Indonesia yang belum tersentuh. Hal itu berdasarkan data realisasi penerimaan pajak sepanjang 2022 berada di angka Rp1.716,8 triliun yang baru mencerminkan 60% dari total potensi pajak. 

"Sehingga sebenarnya 40 persen potensi pajak yang seharusnya bisa kita gali, ini yang menjadi persoalannya,” tutur Darussalam, Pajak DDTC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terkait Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, Selasa (4/4/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Sri Mulyani Tegaskan Uang Pajak yang Dibayarkan

Berlandaskan kajian Asian Development Bank (ADB), dia menyatakan kondisi tersebut mencerminkan upaya negara dalam menggali potensi pajak atau tax effort hanya 0,6 persen. Kondisi itu membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih jauh dari kata ideal, meskipun pada 2022 lalu, rasio pajak telah mencapai level digit ganda yakni 10,4%. 

Darussalam menyampaikan rasio pajak yang ideal bagi suatu negara berkisar di rentang 17 – 18 persen. Dengan rasio tersebut, negara dinilai mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan progam yang telah dicanangkan pemerintah. 

“Apakah angka 10,4 bisa digunakan untuk banyak agenda yang kita perlukan, terutama di tahun ini dan 2024? Misalnya, untuk pembiayaan tahun politik dan sebagainya,” tutur Darussalam. 

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa ada tiga sektor potensial untuk mendorong penerimaan pajak Indonesia ke depan. Tiga sektor ini adalah konstruksi, pertambangan, dan pertanian. Ketiga sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi minim bagi penerimaan pajak negara.

BACA JUGA : Ramai Seruan Jangan Bayar Pajak, Begini Respons Dirjen 

Sektor konstruksi, misalnya, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen. Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen. Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen.

Darussalam menyatakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023-2024 diharapkan dapat memenuhi ekspektasi, pemerintah perlu melihat sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDB tetapi minim bagi penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement