Advertisement

Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan Dilarang Dilakukan, Ini Sanksinya

Anisatul Umah
Rabu, 17 Mei 2023 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan Dilarang Dilakukan, Ini Sanksinya Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi di Kantor OJK DIY, Rabu (17/5 - 2023). Anisatul Umah/Harian Jogja

Advertisement

JOGJA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh ada perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan. Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan akan ada sanksi jika perampasan kendaraan tetap dilakukan di jalan.

Jika sampai dilakukan perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan, menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab dari debt collector, namun juga pihak pembiayaan akan ikut bertanggung jawab. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan bahkan sampai pencabutan izin usaha.

Advertisement

"Ada ketentuan sanksi hingga pencabutan izin usaha," ucapnya selepas diskusi Peran Stakeholder terkait Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor, di Kantor OJK DIY, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan apabila konsumen merasa akan terlambat membayar mereka bisa melakukan itikad baik dengan datang ke kantor pembiayaan. Menyampaikan sedang ada masalah ekonomi dan minta penundaan pembayaran dahulu. Di sisi lain dari pihak leasing jika akan melakukan penarikan harus diawali dengan berkirim surat teguran terlebih dahulu.

"Surat teguran 1,2, dan 3, lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirimkan jasa penagih utang. Punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan, kalau gak ada surat tugas itu ilegal," jelasnya.

BACA JUGA: Mengenal BTS, Megaproyek Bikin Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya konsumen memiliki hak, jika punya kredit macet untuk tidak ditarik di jalanan. Kondisinya cukup ironis, kata Slamet, di mana konsumen sudah membayar cicilan sampai 33x dan tinggal 3x lagi mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, misalnya dilakukan restrukturisasi atau pengurangan utang.

"Tapi main tarik saja [perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan]. Konsumen sudah lebih banyak bayarnya [cicilan] daripada yang belum. Harusnya diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya."

Lebih lanjut dia menyampaikan, masyarakat bisa melakukan aduan melalui nomor aduan BPKN 153 atau langsung ke OJK. Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan pelaporan ke OJK sudah diatur dalam sistem web berbasis aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK). Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK DIY.

Laporan akan diinput ke APPK, misalnya laporannya ditujukan kepada leasing A. Nanti mereka akan mendapat peringatan untuk menanggapi pengaduan dari masyarakat. Masyarakat bisa memantau laporan ini menggunakan akses username dan password dari OJK.

"Kami kasih password dan kasih username mengakses aplikasi tersebut. Otomatis bisa memantau penyelesaian dari perusahaan yang dituju. Nanti tergantung dari konsumen apakah setuju dengan dengan tindak lanjut atau penyelesaian yang ditawarkan perusahaan leasing itu."

Apabila setuju permasalahan dianggap rampung, dan bersepakat untuk dilunasi. Tapi jika tidak setuju akan ada dua tahapan lagi yang bisa dipilih konsumen. Pertama, melalui aparat penegak hukum. Kedua mediasi di lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS).

"Nasabah akan dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan, dalam hal ini leasing. Di situ dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik. Kalau gak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum," katanya. 

OJK mencatat sepanjang 2022 ada sembilan aduan, lima datang langsung dan melalui surat empat aduan. Sementara di tahun ini ada satu aduan dengan datang langsung ke OJK dan sudah diselesaikan melalui APPK. Tentunya masyarakat perlu tahu ketentuan perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan dan bisa mengadu ke OJK. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement