Advertisement
Saat Kepepet, Warga Jogja Tak Peduli Pegadaian Itu Legal atau Tidak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dhani, 30 warga Sleman menceritakan pengalamannya menggadaikan handphone beberapa tahun lalu saat kepepet membutuhkan uang.
Dia tidak terlalu mempedulikan pegadaian yang dipilih legal atau ilegal. Cepat dapat dana talangan lebih penting baginya. "Aku dulu tahunya legal semua, jadi kurang peduli, kebetulan dapat yang legal. Namanya juga amatir ya, modal nekat aja, buat nyicil ke bank," ucapnya, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Hanya Ada 10 Pegadaian Resmi di DIY, OJK Temukan 18 Pengadaian Ilegal
Kala itu dia menggadaikan handphone dan mendapatkan uang Rp750.000. Dalam waktu dua pekan dia harus menebus handphone tersebut, atau bisa diperpanjang.
"Perpanjangannya 10% [bunga], jadi gak harus langsung lunas, bisa diperpanjang bahkan bisa dicicil. Aku merasa terbantu karena pas butuh duwit banget, prosesnya juga gampang," paparnya.
Harianjogja.com mencoba mengunjungi salah satu pegadaian yang belum berizin di Sleman dan tidak berkenan disebutkan namanya. Menurutnya tren pegadaian di 2023 terjadi peningkatan cukup signifikan. Sifatnya yang jangka pendek banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif.
"Misalnya untuk kebutuhan bayar kosan, bayar SPP, jadi hanya untuk nalangin saja. Meningkat dibadingkan dua tahun lalu saat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Kebanyakan yang memanfaatkan jasa pegadaian adalah mahasiswa, meski semua kalangan juga disasar. Lokasinya yang berada di sekitar kampus menjadikannya lebih mudah diakses. Besaran uang yang diterima saat menggadaikan barang khususnya elektronik tergantung dari kondisi barang. Seperti LCD, speaker, dan keyboard.
"Kondisi normal misal iPhone 11 atau 11 Pro masih bisa Rp4-5 untuk tenor satu bulan. Di gadai misal terjadi wanprestasi dan gak kooperatif kami biasanya masih kasih waktu, kalau udah kebangetan lelang di market place atau nasabah kita sendiri. Kami gak ada bunga karena syariah, bisa 5% atau lebih tegantung kesepakatan," jelasnya.
Saat ditanya terkait dengan izin pegadaian tersebut berkenan menjawab namun tidak berkenan ditulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement