Advertisement
Saat Kepepet, Warga Jogja Tak Peduli Pegadaian Itu Legal atau Tidak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dhani, 30 warga Sleman menceritakan pengalamannya menggadaikan handphone beberapa tahun lalu saat kepepet membutuhkan uang.
Dia tidak terlalu mempedulikan pegadaian yang dipilih legal atau ilegal. Cepat dapat dana talangan lebih penting baginya. "Aku dulu tahunya legal semua, jadi kurang peduli, kebetulan dapat yang legal. Namanya juga amatir ya, modal nekat aja, buat nyicil ke bank," ucapnya, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Hanya Ada 10 Pegadaian Resmi di DIY, OJK Temukan 18 Pengadaian Ilegal
Kala itu dia menggadaikan handphone dan mendapatkan uang Rp750.000. Dalam waktu dua pekan dia harus menebus handphone tersebut, atau bisa diperpanjang.
"Perpanjangannya 10% [bunga], jadi gak harus langsung lunas, bisa diperpanjang bahkan bisa dicicil. Aku merasa terbantu karena pas butuh duwit banget, prosesnya juga gampang," paparnya.
Harianjogja.com mencoba mengunjungi salah satu pegadaian yang belum berizin di Sleman dan tidak berkenan disebutkan namanya. Menurutnya tren pegadaian di 2023 terjadi peningkatan cukup signifikan. Sifatnya yang jangka pendek banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif.
"Misalnya untuk kebutuhan bayar kosan, bayar SPP, jadi hanya untuk nalangin saja. Meningkat dibadingkan dua tahun lalu saat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Kebanyakan yang memanfaatkan jasa pegadaian adalah mahasiswa, meski semua kalangan juga disasar. Lokasinya yang berada di sekitar kampus menjadikannya lebih mudah diakses. Besaran uang yang diterima saat menggadaikan barang khususnya elektronik tergantung dari kondisi barang. Seperti LCD, speaker, dan keyboard.
"Kondisi normal misal iPhone 11 atau 11 Pro masih bisa Rp4-5 untuk tenor satu bulan. Di gadai misal terjadi wanprestasi dan gak kooperatif kami biasanya masih kasih waktu, kalau udah kebangetan lelang di market place atau nasabah kita sendiri. Kami gak ada bunga karena syariah, bisa 5% atau lebih tegantung kesepakatan," jelasnya.
Saat ditanya terkait dengan izin pegadaian tersebut berkenan menjawab namun tidak berkenan ditulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Advertisement
Advertisement