LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Simpanan
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Bank diminta transparan soal bunga simpanan saat memberikan penawaran kepada nasabah untuk menyimpan dana di atas bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perbankan harus memastikan nasabah memahami secara utuh risiko simpanan mereka tidak akan dijamin jika bunga yang diberikan oleh bank di atas ketentuan LPS. Jika Bank misalnya memberikan bunga 6 persen, sedangkan bunga yang ditetapkan LPS hanya 4,25 persen, maka LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah tersebut.
Advertisement
Peringatan LPS bukan tanpa alasan, dari 19.101 nasabah yang tidak layak bayar atau dananya tidak bisa dikembalikan setelah bank dilikuidasi, 76 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Hingga saat ini, nilai simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar mencapai Rp373 miliar atau 18 persen dari simpanan atas bank yang dilikuidasi.
Kepala Divisi Humas LPS, Haydin Horitzon juga meminta nasabah untuk lebih berhati – hati atas berbagai tawaran simpanan dengan bunga diatas ketentuan LPS.
Baca juga: Menpora Siapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah UFC
“Kalau bunga simpanan di atas ketentuan LPS, maka kami tidak akan menjamin pokok maupun bunganya, ini harus dipastikan oleh bank agar nasabah yang mau menyimpan dananya di bank dengan bunga tinggi bahwa itu tidak dijamin, artinya jika bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tersebut tidak akan kembali,” jelas Haydin saat memberikan materi literasi keuangan di Seminyak, Sabtu (10/6/2023).
Haydin juga meminta kepada nasabah tidak mudah tergiur dengan iming – iming cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapaRp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun atau 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement