Advertisement
LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Simpanan

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Bank diminta transparan soal bunga simpanan saat memberikan penawaran kepada nasabah untuk menyimpan dana di atas bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perbankan harus memastikan nasabah memahami secara utuh risiko simpanan mereka tidak akan dijamin jika bunga yang diberikan oleh bank di atas ketentuan LPS. Jika Bank misalnya memberikan bunga 6 persen, sedangkan bunga yang ditetapkan LPS hanya 4,25 persen, maka LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah tersebut.
Advertisement
Peringatan LPS bukan tanpa alasan, dari 19.101 nasabah yang tidak layak bayar atau dananya tidak bisa dikembalikan setelah bank dilikuidasi, 76 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Hingga saat ini, nilai simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar mencapai Rp373 miliar atau 18 persen dari simpanan atas bank yang dilikuidasi.
Kepala Divisi Humas LPS, Haydin Horitzon juga meminta nasabah untuk lebih berhati – hati atas berbagai tawaran simpanan dengan bunga diatas ketentuan LPS.
Baca juga: Menpora Siapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah UFC
“Kalau bunga simpanan di atas ketentuan LPS, maka kami tidak akan menjamin pokok maupun bunganya, ini harus dipastikan oleh bank agar nasabah yang mau menyimpan dananya di bank dengan bunga tinggi bahwa itu tidak dijamin, artinya jika bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tersebut tidak akan kembali,” jelas Haydin saat memberikan materi literasi keuangan di Seminyak, Sabtu (10/6/2023).
Haydin juga meminta kepada nasabah tidak mudah tergiur dengan iming – iming cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapaRp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun atau 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Advertisement
Advertisement