Advertisement

Survei: Kepercayaan Publik ke DJP Naik Pasca Kasus Rafael Alun

Lukman Nur Hakim
Senin, 03 Juli 2023 - 07:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Survei: Kepercayaan Publik ke DJP Naik Pasca Kasus Rafael Alun Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI - Bisnis/Dany saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami kenaikan dibandingkan dua bulan lalu. Hal itu berdasarkan temuan survei Indikator Politik.

Kenaikan indeks kepercayaan publik terhadap DJP disangkutkan dengan pengungkapan perkara mantan pejabat pajak yaitu Rafael Alun atau RAT. Dari hasil survei yang dilakukan indikator, sebanyak 83,7 persen masih percaya terhadap kinerja DJP.

Advertisement

"Di antara yang tahu kasus (RAT), kepercayaan terhadap DJP dalam mengelola hasil pajakm eningkat signifikan dibanding dua bulan lalu," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/7/2023)

Sementara itu, masyarakat yang tidak percaya kepada DJP akibat kasus RAT mengalami penurunan pada bulan Juni ini sebesar 15,2 persen saja. 

Dengan menurunnya tingkat ketidakpercayaan publik kepada DJP, Burhanuddin mengatakan bahwa hal ini menjadi titik balik bagi DJP guna memperbaiki citra mereka di depan publik.

Baca juga: Dampak Gempa Terkini Mag 6,4 Bantul: 263 Bangunan Rusak, 22 Orang Terluka

Burhanuddin memaparkan terkait dengan dampak dari kasus RAT, tentang kepercayaan pengelolaan hasil pajak oleh DJP, ditemukan bahwa mayoritas masyarakat masih percaya kepada DJP untuk mengelola pajak. Tercatat terdapat 82,7 persen masyarakat yang masih percaya akan pengelolaan pajak oleh DJP.

Angka tersebut dibarengi dengan sekitar 63,8 persen masyarakat yang masih percaya untuk membayar pajak setelah adanya kasus RAT. Namun, terdapat angka yang cukup signifikan yaitu 33,9 persen masyarakat yang tidak percaya untuk membayar pajak.

Sekadar informasi, populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo, Kepatuhan Masih Rendah

Kulonprogo
| Rabu, 05 Februari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement