Advertisement
Sewa Tanah Kas Desa Bakal Diubah, Ekonom: Idealnya Tetap 20 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengusulkan agar sewa tanah kas desa tetap berlaku selama 20 tahun. Dia berpandangan izin sewa 20 tahun menjadikan perhitungan investasinya lebih baik daripada izin sewa jangka pendek.
Diketahui, Pemda DIY saat ini tengah membahas draf perubahan Pergub DIY No 34/2017. Salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi adalah terkait dengan masa sewa tanah kas desa yang selama ini masih 20 tahun.
Advertisement
"Kalau 10 tahun untuk kepentingan bisnis murni sebenarnya cukup mepet. Meskipun disewa untuk kepentingan restoran atau bisnis lain, mepet sebenarnya ini dari perspektif investor," ucapnya, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya izin sewa tanah kas desa selama 20 tahun adalah sebuah pilihan yang moderat. Sebab jika dilihat hak guna bangunan untuk investasi, lama sewanya 30 tahun sebagaimana diatur dalam UU Agraria. "Angka 20 tahun sebenarnya angka yang moderat angka yang ideal. Kalau 10 tahun usaha lebih ke jangka pendek," ujar dia.
Sementara jika motivasinya adalah agar tanah kas desa tidak disalahgunakan, kata Sri, mestinya pengawasan harus sudah dilakukan sejak awal mengurus izin. Apakah sesuai dengan peruntukan atau tidak. Selain itu, juga perlu dilakukan pengawasan secara berkala.
"Heboh satu dua kasus di cek ketahuan, oh izinnya masih dalam proses, tetapi tanahnya sudah dijalankan usahanya. Kuncinya kalau menghindari penyelewengan sejak awal prosedurnya benar dan pengawasan," jelasnya.
BACA JUGA: Perubahan Pergub Tanah Kas Desa Masih Dibahas, Pemda DIY: Masa Sewa Tak Lagi 20 Tahun
Sebelumnya, Pemda DIY melakukan perubahan terhadap Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan jangka waktu sewa.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda DIY) sekaligus Plt Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan perubahannya untuk sewa, kalau dulu [jangka waktu sewa] 20 tahun, sekarang lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Dalam Pasal 20 Pergub No 34/2017 diatur mengenai jangka waktu sewa tanah kas desa paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam regulasi tersebut pun tidak mengatur berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan.
Menurut Bayu, perubahan masa sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun dimaksudkan agar Pergub tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan mengenai TKD yang selama ini terjadi. Hingga saat ini menurut Bayu, pembahasan perubahan Pergub No.34/2017 masih pada Pasal 40. "Terhadap Pergub No.34 masih berjalan, Kemarin pembahasan sampai ke Pasal 40. Akan terus kami bahas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement