Advertisement
Lembaga Penjamin Simpanan Merilis Rencana Strategis Implementasi UU P2SK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) guna menunjang sektor keuangan agar berkembang, inklusif, stabil dan berkelanjutan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan rencana strategis.
“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respons atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia, seperti masalah literasi keuangan dan ketimpangan akses keuangan,” kata Humas LPS Haydin Haritzon dalam keterangan di Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Haydin Haritzon mengemukakan hal itu dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dalam rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 di Malang, Minggu (23/7) petang.
Lebih lanjut, Haritzon mengatakan perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi tantangan bagi sektor keuangan di Tanah Air.
UU P2SK merupakan omnibus law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk UU LPS dan UU PPKSK. Secara ringkas, dalam UU P2SK ini terdapat empat perubahan utama pengaturan yang terkait dengan LPS, yakni Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS, dan mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.
BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah
Dalam paparannya, Haydin menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti mandat tersebut, LPS telah menyusun rencana strategis 2023-2028. Pada 2023, LPS berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan.
Pada 2024, LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara bertahap. Pada 2025, dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT dan penyempurnaan SDM.
Sedangkan pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan, dan 2028, LPS melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK.
"Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini membuat nasabah semakin aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement