Advertisement
Lembaga Penjamin Simpanan Merilis Rencana Strategis Implementasi UU P2SK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) guna menunjang sektor keuangan agar berkembang, inklusif, stabil dan berkelanjutan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan rencana strategis.
“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respons atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia, seperti masalah literasi keuangan dan ketimpangan akses keuangan,” kata Humas LPS Haydin Haritzon dalam keterangan di Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Haydin Haritzon mengemukakan hal itu dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dalam rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 di Malang, Minggu (23/7) petang.
Lebih lanjut, Haritzon mengatakan perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi tantangan bagi sektor keuangan di Tanah Air.
UU P2SK merupakan omnibus law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk UU LPS dan UU PPKSK. Secara ringkas, dalam UU P2SK ini terdapat empat perubahan utama pengaturan yang terkait dengan LPS, yakni Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS, dan mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.
BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah
Dalam paparannya, Haydin menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti mandat tersebut, LPS telah menyusun rencana strategis 2023-2028. Pada 2023, LPS berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan.
Pada 2024, LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara bertahap. Pada 2025, dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT dan penyempurnaan SDM.
Sedangkan pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan, dan 2028, LPS melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK.
"Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini membuat nasabah semakin aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement