Advertisement
Lembaga Penjamin Simpanan Merilis Rencana Strategis Implementasi UU P2SK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) guna menunjang sektor keuangan agar berkembang, inklusif, stabil dan berkelanjutan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan rencana strategis.
“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respons atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia, seperti masalah literasi keuangan dan ketimpangan akses keuangan,” kata Humas LPS Haydin Haritzon dalam keterangan di Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Haydin Haritzon mengemukakan hal itu dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dalam rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 di Malang, Minggu (23/7) petang.
Lebih lanjut, Haritzon mengatakan perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi tantangan bagi sektor keuangan di Tanah Air.
UU P2SK merupakan omnibus law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk UU LPS dan UU PPKSK. Secara ringkas, dalam UU P2SK ini terdapat empat perubahan utama pengaturan yang terkait dengan LPS, yakni Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS, dan mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.
BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah
Dalam paparannya, Haydin menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti mandat tersebut, LPS telah menyusun rencana strategis 2023-2028. Pada 2023, LPS berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan.
Pada 2024, LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara bertahap. Pada 2025, dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT dan penyempurnaan SDM.
Sedangkan pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan, dan 2028, LPS melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK.
"Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini membuat nasabah semakin aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Prakiraan Cuaca di DIY, Jumat 29 September 2023, Siang Hari Panas Menyengat dengan Suhu Udara Capai 30C
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Mau Buka Usaha? Simak 10 Tips Sederhana Merancang Rencana Bisnis yang Sukses
- Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan
- Gelar Makan Malam & Fashion Show, Swiss-Belboutique Kenalkan Chadis Rooftop untuk Event Berkelas
- Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
- Resesi Dikhawatirkan Jokowi dan Sri Mulyani Tak Terbukti, Ini Alasannya
- Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp6000 Menjadi Rp1.093 Juta per Gram
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
Advertisement
Advertisement