Advertisement
Pengin Tidak Gagal KPR Meski Punya Paylater? Ikuti Langkah Berikut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak anak muda yang tak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lantaran utang paylater. Fitur atau Buy Now, Pay Later (BNPL) memang diminati masyarakat untuk bertransaksi di aplikasi e-commerce.
BACA JUGA: Anak Muda Terancam Tak Bisa KPR, OJK: Gara-Gara Paylater
Advertisement
Selain praktis dan mudah, paylater juga kerap kali menawarkan promo yang menggiurkan. Hal tersebut membuat membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan paylater.
Kendati demikian, masyarakat juga perlu hati-hati menggunakannya. Pasalnya apabila ada utang yang menunggak justru membuat kredit skor konsumen di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi jelek.
Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat pakai paylater menurut OJK:
1. Pinjam Sesuai Kemampuan
Dalam fitur paylater ada limit pinjaman yang merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan. Meskipun memiliki limit yang besar, Anda juga harus menyesuaikan pinjaman sesuai kemampuan bayar.
2. Perhatikan Bunga
Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman. Sebelum meninjam Anda juga harus memperhitungkan kemampuan melunasi agar bunga tak menumpuk.
3. Perhatikan Biaya Layanan
Ketika menggunakan paylater Anda juga perlu memperhatikan biaya layanan. Jangan sampai biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi tersebut membebani Anda.
4. Perhatikan Tenor
Tenor merupakan jangka waktu pelunasan pinjaman yang biasanya per bulan/minggu. Anda bisa membayar pinjaman sesuai tenor tersebut. Pastikan membayar utang paylater sebelum jatuh tempo.
5. Jangan Kena Denda Keterlambatan
Apabila jatuh tempo konsumen bisa dikenakan biaya atau denda keterlambatan. Pastikan membayar tepat supaya tidak terkena denda dan mempengaruhi kredit skor.
Selain lima hal tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan paylater dengan bijak dan sesuai kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Uang Suap Capai Rp1 Miliar
- Dukung Water Bombing di TPA Putri Cempo, Lanud Adi Soemarmo Monitor Tiap Hari
- Bappilu PSI Sukoharjo: Kaesang Ketua Umum PSI, Jangan Remehkan Anak Muda
- Jelang Putusan MK Usia Minimal Cawapres, Posko Gibran Sak Dadine Beroperasi
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
- TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
- Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Advertisement
Advertisement