Advertisement

Pengin Tidak Gagal KPR Meski Punya Paylater? Ikuti Langkah Berikut

Pernita Hestin Untari
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 13:27 WIB
Jumali
Pengin Tidak Gagal KPR Meski Punya Paylater? Ikuti Langkah Berikut Paylater - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak anak muda yang tak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lantaran utang paylater. Fitur atau Buy Now, Pay Later (BNPL) memang diminati masyarakat untuk bertransaksi di aplikasi e-commerce.

BACA JUGA: Anak Muda Terancam Tak Bisa KPR, OJK: Gara-Gara Paylater

Advertisement

Selain praktis dan mudah, paylater juga kerap kali menawarkan promo yang menggiurkan. Hal tersebut membuat membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan paylater.

Kendati demikian, masyarakat juga perlu hati-hati menggunakannya. Pasalnya apabila ada utang yang menunggak justru membuat kredit skor konsumen di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi jelek.

Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat pakai paylater menurut OJK:

1. Pinjam Sesuai Kemampuan

Dalam fitur paylater ada limit pinjaman yang merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan. Meskipun memiliki limit yang besar, Anda juga harus menyesuaikan pinjaman sesuai kemampuan bayar.

2. Perhatikan Bunga

Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman. Sebelum meninjam Anda juga harus memperhitungkan kemampuan melunasi agar bunga tak menumpuk.

3. Perhatikan Biaya Layanan

Ketika menggunakan paylater Anda juga perlu memperhatikan biaya layanan. Jangan sampai biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi tersebut membebani Anda.

4. Perhatikan Tenor

Tenor merupakan jangka waktu pelunasan pinjaman yang biasanya per bulan/minggu. Anda bisa membayar pinjaman sesuai tenor tersebut. Pastikan membayar utang paylater sebelum jatuh tempo.

5. Jangan Kena Denda Keterlambatan

Apabila jatuh tempo konsumen bisa dikenakan biaya atau denda keterlambatan. Pastikan membayar tepat supaya tidak terkena denda dan mempengaruhi kredit skor.

Selain lima hal tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan paylater dengan bijak dan sesuai kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini

Bantul
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement