Pengin Tidak Gagal KPR Meski Punya Paylater? Ikuti Langkah Berikut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak anak muda yang tak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lantaran utang paylater. Fitur atau Buy Now, Pay Later (BNPL) memang diminati masyarakat untuk bertransaksi di aplikasi e-commerce.
BACA JUGA: Anak Muda Terancam Tak Bisa KPR, OJK: Gara-Gara Paylater
Advertisement
Selain praktis dan mudah, paylater juga kerap kali menawarkan promo yang menggiurkan. Hal tersebut membuat membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan paylater.
Kendati demikian, masyarakat juga perlu hati-hati menggunakannya. Pasalnya apabila ada utang yang menunggak justru membuat kredit skor konsumen di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi jelek.
Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat pakai paylater menurut OJK:
1. Pinjam Sesuai Kemampuan
Dalam fitur paylater ada limit pinjaman yang merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan. Meskipun memiliki limit yang besar, Anda juga harus menyesuaikan pinjaman sesuai kemampuan bayar.
2. Perhatikan Bunga
Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman. Sebelum meninjam Anda juga harus memperhitungkan kemampuan melunasi agar bunga tak menumpuk.
3. Perhatikan Biaya Layanan
Ketika menggunakan paylater Anda juga perlu memperhatikan biaya layanan. Jangan sampai biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi tersebut membebani Anda.
4. Perhatikan Tenor
Tenor merupakan jangka waktu pelunasan pinjaman yang biasanya per bulan/minggu. Anda bisa membayar pinjaman sesuai tenor tersebut. Pastikan membayar utang paylater sebelum jatuh tempo.
5. Jangan Kena Denda Keterlambatan
Apabila jatuh tempo konsumen bisa dikenakan biaya atau denda keterlambatan. Pastikan membayar tepat supaya tidak terkena denda dan mempengaruhi kredit skor.
Selain lima hal tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan paylater dengan bijak dan sesuai kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement