Advertisement
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pembelian LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) dengan pencocokan data. Tujuannya agar pengguna LPG 3 Kg lebih tepat sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati oleh masyarakat tidak mampu. Menurutnya sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website.
Advertisement
"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ucapnya, Kamis (24/8/2023).
Tutuka menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 Kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga. Jika terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Belum Terima Aduan Soal Daftar Calon Sementara
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah bersama dengan kepolisian dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran. Seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Bentuk lain dari penyalahgunaan LPG 3 Kg yakni penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi, sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
- Fenomena Perang Tarif Dagang AS: Indonesia Optimis Bertahan, China Melawan
- Merespons Pelemahan Rupiah, BI DIY Sebut Sudah Lakukan Intervensi Pasar
- Angkutan Lebaran Ditutup, Total Penumpang Kereta Api 4,7 Juta
- Pengumuman! PT Freeport Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Detailnya
Advertisement