Advertisement
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar
LPG 3 kg - dok - Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pembelian LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) dengan pencocokan data. Tujuannya agar pengguna LPG 3 Kg lebih tepat sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati oleh masyarakat tidak mampu. Menurutnya sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website.
Advertisement
"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ucapnya, Kamis (24/8/2023).
Tutuka menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 Kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga. Jika terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Belum Terima Aduan Soal Daftar Calon Sementara
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah bersama dengan kepolisian dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran. Seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Bentuk lain dari penyalahgunaan LPG 3 Kg yakni penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi, sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
El Nino Mengancam Gunungkidul, Petani Diminta Waspadai Kemarau Panjang
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
Advertisement
Advertisement





