Advertisement
Soal Penutupan TikTok, Kemenkominfo: Kami Tak Pernah Bahas Itu!
Gedung Kemenkominfo - Bisnis.com/Crysania Suhartanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan belum ada rencana untuk menutup platform TikTok meski kini telah menjelma sebagai social commerce.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo mendapat tugas untuk meregulasi segala sesuatu yang berkaitan dengan ruang digital, termasuk izin dan regristrasi e-commerce serta social commerce.
Advertisement
Adapun terkait dengan social commerce TikTok, Kemenkominfo melihat dari sisi platform berada pada satu layanan dan regristrasi yaitu aplikasi TikTok. Kemenkominfo belum berencana untuk menutup platform tersebut kendati TikTok tidak hanya melakukan aktivitas media sosial, juga perdagangan di dalam platformnya.
“Jadi kalau dikatakan TikTok akan ditutup kami dari Kemenkominfo tidak ada pembicaraan itu malah, kami sedang berdiskusi dengan platform satu persatu terkait dengan pemilu agar mereka ikut serta berkontribusi dalam mewujudkan pemilu damai,” kata Usman, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu untuk aktivitas impor di TikTok, Usman mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengikuti Kemendag, mengingat Kemendag adalah kementerian yang memiliki wewenang perihal perniagaan. “Kalau terkait dengan platformnya mulai dari registrasi hingga pemberian sanksi itu ada di Kemenkominfo mulai dari teguran sampai pemblokiran,” kata Usman.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak TikTok, Ini Kata Komunitas Digital
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Teten mengatakan, platform media sosial asal China itu bisa saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten.
Selain mengusulkan pengaturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
20 Mahasiswa UNISA Keracunan Snack RS Grhasia Sudah Pulang
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Tiket KAI Nataru 2025-2026 Tembus 4,1 Juta
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Harga Rumah Subsidi 2026 Diusulkan Naik
- Harga Emas Antam Stabil Rp2,488 Juta, Buyback Naik
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
- BPS Catat Kunjungan Wisman November 2025 Capai 1,2 Juta
Advertisement
Advertisement



