Advertisement
Soal Penutupan TikTok, Kemenkominfo: Kami Tak Pernah Bahas Itu!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan belum ada rencana untuk menutup platform TikTok meski kini telah menjelma sebagai social commerce.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo mendapat tugas untuk meregulasi segala sesuatu yang berkaitan dengan ruang digital, termasuk izin dan regristrasi e-commerce serta social commerce.
Advertisement
Adapun terkait dengan social commerce TikTok, Kemenkominfo melihat dari sisi platform berada pada satu layanan dan regristrasi yaitu aplikasi TikTok. Kemenkominfo belum berencana untuk menutup platform tersebut kendati TikTok tidak hanya melakukan aktivitas media sosial, juga perdagangan di dalam platformnya.
“Jadi kalau dikatakan TikTok akan ditutup kami dari Kemenkominfo tidak ada pembicaraan itu malah, kami sedang berdiskusi dengan platform satu persatu terkait dengan pemilu agar mereka ikut serta berkontribusi dalam mewujudkan pemilu damai,” kata Usman, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu untuk aktivitas impor di TikTok, Usman mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengikuti Kemendag, mengingat Kemendag adalah kementerian yang memiliki wewenang perihal perniagaan. “Kalau terkait dengan platformnya mulai dari registrasi hingga pemberian sanksi itu ada di Kemenkominfo mulai dari teguran sampai pemblokiran,” kata Usman.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak TikTok, Ini Kata Komunitas Digital
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Teten mengatakan, platform media sosial asal China itu bisa saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten.
Selain mengusulkan pengaturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
Advertisement

Pakar Hukum Universitas Widya Mataram Sebut Ade Armando Tak Paham Sejarah Keistimewaan DIY
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Daftar UMK 2024 di Atas Rp4,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak!
- Hotel Kimaya Rayakan 2nd Anniversary dengan Kunjungan ke Panti Wreda hingga Donor Darah
- Populasi Kendaraan Listrik di Jateng Capai 3.500 unit, Sosialisasi Terus Digenjot
- PLN Siapkan Pengamanan Listrik 5 Lapis di Stadion Manahan Solo saat Final Piala Dunia U-17 Sabtu Lalu
- Kisah Inspiratif Karyawan Disabilitas Lawson Indonesia di Bantul, Semangat Menggali Potensi
- CBR250RR Bawa Rheza Juara AP250, Pebalap Astra Honda Rajai Balap Asia
- Dampak Longsor di Banyumas, KA Tujuan dan Keberangkatan di Jogja Dialihkan lewat Semarang
Advertisement
Advertisement