Advertisement
Soal Penutupan TikTok, Kemenkominfo: Kami Tak Pernah Bahas Itu!
Gedung Kemenkominfo - Bisnis.com/Crysania Suhartanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan belum ada rencana untuk menutup platform TikTok meski kini telah menjelma sebagai social commerce.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo mendapat tugas untuk meregulasi segala sesuatu yang berkaitan dengan ruang digital, termasuk izin dan regristrasi e-commerce serta social commerce.
Advertisement
Adapun terkait dengan social commerce TikTok, Kemenkominfo melihat dari sisi platform berada pada satu layanan dan regristrasi yaitu aplikasi TikTok. Kemenkominfo belum berencana untuk menutup platform tersebut kendati TikTok tidak hanya melakukan aktivitas media sosial, juga perdagangan di dalam platformnya.
“Jadi kalau dikatakan TikTok akan ditutup kami dari Kemenkominfo tidak ada pembicaraan itu malah, kami sedang berdiskusi dengan platform satu persatu terkait dengan pemilu agar mereka ikut serta berkontribusi dalam mewujudkan pemilu damai,” kata Usman, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu untuk aktivitas impor di TikTok, Usman mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengikuti Kemendag, mengingat Kemendag adalah kementerian yang memiliki wewenang perihal perniagaan. “Kalau terkait dengan platformnya mulai dari registrasi hingga pemberian sanksi itu ada di Kemenkominfo mulai dari teguran sampai pemblokiran,” kata Usman.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak TikTok, Ini Kata Komunitas Digital
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Teten mengatakan, platform media sosial asal China itu bisa saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten.
Selain mengusulkan pengaturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Januari
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
- OJK DIY Catat Industri Jasa Keuangan Tumbuh Stabil
- Penjualan Bakpia dan Wingko Pasar Ngasem Ditarget Naik 50 Persen
- Mentan Percepat Rehabilitasi Irigasi Demi Swasembada Beras
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- BRI Pasang PJU Tenaga Surya di Desa Sumberagung Grobogan
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
Advertisement
Advertisement



