Advertisement
Alasan OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Danafix
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau fintech lending. - Dok Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan alasan terkait pencabutan izin usaha kepada financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix.
Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
Advertisement
“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Tris kepada JIBI/Bisnis, Rabu (13/9/2023).
Merujuk ketentuan dimaksud, Tris mengatakan bahwa OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut.
Perlu diketahui, keputusan pencabutan izin usaha Danafix tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha Danafix berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Nasrullah dalam pengumuman di laman resmi OJK, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS [rapat umum pemegang saham] untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement





