Advertisement
Alasan OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Danafix

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan alasan terkait pencabutan izin usaha kepada financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix.
Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
Advertisement
“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Tris kepada JIBI/Bisnis, Rabu (13/9/2023).
Merujuk ketentuan dimaksud, Tris mengatakan bahwa OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut.
Perlu diketahui, keputusan pencabutan izin usaha Danafix tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha Danafix berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Nasrullah dalam pengumuman di laman resmi OJK, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS [rapat umum pemegang saham] untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement