Advertisement
OJK DIY: Tak Ada Aturan Khusus Mewajibkan Cek Riwayat SLIK Calon Karyawan
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut tidak ada aturan khusus yang mewajibkan perusahaan atau lembaga untuk melihat rekam jejak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) calon karyawannya, saat melakukan rekrutmen. Tergantung dari instansinya.
Pengecekan riwayat SLIK menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dari perusahaan untuk mendapatkan karyawan yang benar-benar layak. Tidak punya masalah khususnya di bidang keuangan.
"Sebetulnya tidak ada peraturan khusus yang mewajibkan perusahaan untuk melihat rekam jejak calon karyawan dalam rekrutmen pegawai. Ini salah satu bentuk kehati-hatian," ucapnya, Selasa (19/9/2023).
BACA JUGA : Pembangunan Tol Jogja-Solo Dorong Pertumbuhan Kredit di DIY
Advertisement
Sebab, jika karyawan ada yang punya masalah di bidang keuangan, tentu akan membawa nama perusahaan juga. Perusahaan yang mempertimbangkan riwayat SLIK kemungkinan karena tidak mau bermasalah kedepannya. Sehingga benar-benar dicek.
Menurutnya tidak semua orang atau instansi bisa mendapatkan akses informasi daftar kredit macet sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Tidak semua orang atau instansi bisa, yang boleh antara lain debitur yang bersangkutan, dan lembaga pelapor SLIK. Seperti bank, lembaga pembiayaan dan sebagainya," katanya.
Secara khusus saat ini OJK DIY tidak memiliki data terkait anak muda yang kreditnya macet atau bermasalah. Parjiman menyebut SLIK sifatnya nasional dan yang bisa mengakses hanya pihak-pihak tertentu saja. "Data anak muda yang punya kredit macet secara khusus kami tidak punya," lanjutnya.
Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mencatat ada 58 mahasiswanya yang terjerat pada pinjaman online (Pinjol). Bukan untuk kebutuhan produktif, uang hasil pinjaman malah untuk memenuhi gaya hidup.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al-Islam Kemuhammadiyahan UMY, Faris Al-Fadhat mengatakan terkait jeratan Pinjol ini pihak perguruan tinggi tidak hanya berupaya mencegah, tapi juga membantu menyelesaikan kasus yang tengah berjalan. Melalui Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) UMY, mahasiswa yang terjerat Pinjol akan diberikan pinjaman untuk menutup utangnya.
BACA JUGA : Puluhan Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol, Ini Pesan Pakar dan OJK DIY
Selanjutnya mahasiswa bisa membayar cicilan kredit tersebut ke BMT UMY dengan bunga yang terjangkau. Menurutnya saat ini sudah ada 8 mahasiswa yang memanfaatkan layanan dari BMT UMY.
"Kampus ikut membantu melalui BMT UMY, memberikan bantuan untuk menyelesaikan Pinjol. Artinya agar mahasiswa tidak lagi terjerat Pinjol. Urusannya cukup antara mahasiswa dengan kampus, ini yang sudah berjalan," ucapnya. (Anisatul Umah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
Advertisement
Advertisement




