Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
BMKG ungkap penyebab cuaca cepat berubah dari panas ke hujan, dipicu masa peralihan musim menuju kemarau.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas baru untuk menjalankan program penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan program penjaminan polis akan menjamin asuransi jiwa dan umum. Lalu bagaimana dengan asuransi syariah?
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Dia menyebutkan pemerintah nantinya akan menyusun kebijakan turunan terkait yakni peraturan pemerintah, yang mengatur skema penjaminan asuransi seperti apa yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.
BACA JUGA : JDasuki Sujud Syukur karena Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS
“Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur skema penjaminan penjaminan polis,” kata Dimas saat dihubungi JIBI/Bisnis, Senin (25/9/2023).
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebutkan bahwa ketentuan penjaminan polis asuransi syariah ada dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan Pasal Pasal 3A.
Adapun Pasal 3A berbunyi Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapn program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link tidak termasuk.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA : LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Lana menjelaskan secara rinci bahwa penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Adapun LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” katanya.
Lana menambahkan apabila klaim polis belum jatuh tempo maka pihaknya akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asursnsi yang sehat. Saat ini, LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan tugas tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BMKG ungkap penyebab cuaca cepat berubah dari panas ke hujan, dipicu masa peralihan musim menuju kemarau.
Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran Himbara di Istana Merdeka untuk membahas ekonomi nasional di tengah sorotan kebijakan BI Rate.
Obesitas tidak hanya dipengaruhi genetik. Dokter gizi menyebut gaya hidup, pola makan, dan aktivitas fisik menjadi faktor utama pengendalian berat badan.
Gibran Rakabuming meminta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dikaji matang agar tidak merugikan warga dan mengganggu aktivitas sekolah.
Angka kematian ibu dan bayi di Bantul hingga Mei 2026 menurun dibanding tahun lalu. Dinkes memperkuat deteksi dini dan pemantauan kehamilan berisiko.
Korban Hanania Travel mengadu ke Komisi III DPR RI. Sekitar 3.000 calon jamaah disebut mengalami kerugian dan menuntut haknya dikembalikan.