Advertisement

LPS Akan Jalankan Penjaminan Polis Asuransi Jiwa dan Umum, Bagaimana Asuransi Syariah?

Pernita Hestin Untari
Selasa, 26 September 2023 - 06:57 WIB
Sunartono
LPS Akan Jalankan Penjaminan Polis Asuransi Jiwa dan Umum, Bagaimana Asuransi Syariah? Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas baru untuk menjalankan program penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan program penjaminan polis akan menjamin asuransi jiwa dan umum. Lalu bagaimana dengan asuransi syariah?

Advertisement

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Dia menyebutkan pemerintah nantinya akan menyusun kebijakan turunan terkait yakni peraturan pemerintah, yang mengatur skema penjaminan asuransi seperti apa yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.

BACA JUGA : JDasuki Sujud Syukur karena Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

“Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur skema penjaminan penjaminan polis,” kata Dimas saat dihubungi JIBI/Bisnis, Senin (25/9/2023).

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebutkan bahwa ketentuan penjaminan polis asuransi syariah ada dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan Pasal Pasal 3A.

Adapun Pasal 3A berbunyi Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapn program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link tidak termasuk.

“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA : LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Lana menjelaskan secara rinci bahwa penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Adapun LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.

“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” katanya.

Lana menambahkan apabila klaim polis belum jatuh tempo maka pihaknya akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asursnsi yang sehat. Saat ini, LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan tugas tersebut.

Adapun hal-hal yang perlu disiapkan antara lain: 

  1. Penyiapan organisasi LPS terutama sumber daya manusia yg memiliki kapabilitas bidang asuransi
  2. Infrastruktur terutama kesiapan teknologi informasi dalam mendukung program penjaminan polis asuransi
  3. Penyusunan kebijakan turunan atas UU P2SK yang mengatur skema penjaminan polis asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Akan Limpahkan Pengelolaan Laguna View Depok ke BUMKal Parangtritis

Bantul
| Jum'at, 03 Januari 2025, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement