Advertisement
LPS Akan Jalankan Penjaminan Polis Asuransi Jiwa dan Umum, Bagaimana Asuransi Syariah?
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas baru untuk menjalankan program penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan program penjaminan polis akan menjamin asuransi jiwa dan umum. Lalu bagaimana dengan asuransi syariah?
Advertisement
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Dia menyebutkan pemerintah nantinya akan menyusun kebijakan turunan terkait yakni peraturan pemerintah, yang mengatur skema penjaminan asuransi seperti apa yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.
BACA JUGA : JDasuki Sujud Syukur karena Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS
“Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur skema penjaminan penjaminan polis,” kata Dimas saat dihubungi JIBI/Bisnis, Senin (25/9/2023).
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebutkan bahwa ketentuan penjaminan polis asuransi syariah ada dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan Pasal Pasal 3A.
Adapun Pasal 3A berbunyi Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapn program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link tidak termasuk.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA : LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Lana menjelaskan secara rinci bahwa penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Adapun LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” katanya.
Lana menambahkan apabila klaim polis belum jatuh tempo maka pihaknya akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asursnsi yang sehat. Saat ini, LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan tugas tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Penyiapan organisasi LPS terutama sumber daya manusia yg memiliki kapabilitas bidang asuransi
- Infrastruktur terutama kesiapan teknologi informasi dalam mendukung program penjaminan polis asuransi
- Penyusunan kebijakan turunan atas UU P2SK yang mengatur skema penjaminan polis asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
- Konflik Timur Tengah Mereda, Wall Street Kompak Parkir di Zona Hijau
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Isu Dana Desa Dipotong Mencuat, Ini Penjelasan Menteri Desa
- Kereta Ekonomi Murah Ini Diserbu, Puluhan Ribu Penumpang
- 11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang
- Skema Asuransi Mulai Dibahas untuk Program Tiga Juta Rumah
- Perundingan Iran-AS Buntu, Harga BBM Global Terancam Melonjak
- Harga BBM Bisa Melonjak, Ini Peringatan Keras Iran
Advertisement
Advertisement








