Advertisement
LPS Akan Jalankan Penjaminan Polis Asuransi Jiwa dan Umum, Bagaimana Asuransi Syariah?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas baru untuk menjalankan program penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan program penjaminan polis akan menjamin asuransi jiwa dan umum. Lalu bagaimana dengan asuransi syariah?
Advertisement
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Dia menyebutkan pemerintah nantinya akan menyusun kebijakan turunan terkait yakni peraturan pemerintah, yang mengatur skema penjaminan asuransi seperti apa yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.
BACA JUGA : JDasuki Sujud Syukur karena Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS
“Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur skema penjaminan penjaminan polis,” kata Dimas saat dihubungi JIBI/Bisnis, Senin (25/9/2023).
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebutkan bahwa ketentuan penjaminan polis asuransi syariah ada dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan Pasal Pasal 3A.
Adapun Pasal 3A berbunyi Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapn program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link tidak termasuk.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA : LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Lana menjelaskan secara rinci bahwa penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Adapun LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” katanya.
Lana menambahkan apabila klaim polis belum jatuh tempo maka pihaknya akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asursnsi yang sehat. Saat ini, LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan tugas tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Penyiapan organisasi LPS terutama sumber daya manusia yg memiliki kapabilitas bidang asuransi
- Infrastruktur terutama kesiapan teknologi informasi dalam mendukung program penjaminan polis asuransi
- Penyusunan kebijakan turunan atas UU P2SK yang mengatur skema penjaminan polis asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Realisasi Investasi Apple Bakal Diumumkan Pekan Depan
- Diskon Tarif Listrik Idealnya 6 Bulan, Pakar UGM: 2 Bulan Kurang Berdampak
- Ini Tanggapan Apindo Soal Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah
- Petani Minta Pemerintah Menaikkan HPP Gabah Jadi Rp7.000 per Kilogram
- Malam Tahun Baru 32 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Tugu Jogja Bakal Direkayasa, Ini Daftarnya
Advertisement
Pemkab Bantul Akan Limpahkan Pengelolaan Laguna View Depok ke BUMKal Parangtritis
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Inflasi DIY Desember 2024 Sebesar 0,46%, Tertinggi Sepanjang Tahun
- Analis Mata Uang Sebut Pelemahan Rupiah karena Sentimen Domestik
- Investasi Kota Jogja 2024 Sampai Triwulan Ketiga Capai Rp806,8 Miliar
- Terendah dalam Sejarah, Inflasi Nasional 2024 Capai 1,57%
- Kasus Kecelakaan Pesawat Marak di 2024, Menteri BUMN Panggil Petinggi BUMN Penerbangan
- Realisasi Investasi Apple Bakal Diumumkan Pekan Depan
- Libur Natal dan Tahun Baru, Trafik Layanan Data Telekomunikasi Naik 23 Persen
Advertisement
Advertisement