Advertisement
Larangan Social Commerce Terbit, Berikut Tanggapan Tokopedia, Shopee hingga TikTok
Ilustrasi e-commerce - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform e-commerce dan social commerce Tokopedia, Shopee, dan TikTok memberikan tanggapan yang berbeda terhadap larangan social commerce di Permendag No. 31/2023.
Tokopedia, platform e-commerce mengatakan pihaknya masih mempelajari dampak yang akan dihasilkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Advertisement
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak internal dan pemerintah terkait peraturan tersebut.
“Untuk sekarang, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut, serta dampaknya kepada bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi kepada JIBI, Kamis (28/9/2023).
Di sisi lain, Shopee, platform e-commerce asal Singapura sudah mengatakan dengan tegas dukungannya pada pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang lebih baik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
BACA JUGA: Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan hal ini dikarenakan Shopee memiliki misi yang sama untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM.
“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques kepada JIBI, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Balques juga mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan baru ini dan melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Selain itu, Shopee juga akan secara internal mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan aturan tersebut.
Kendati demikian dari sisi lainnya lagi, social commerce TikTok justru sangat menyayangkan keputusan pemerintah untuk membuat beleid Permendag No. 31 Tahun 2023.
Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.
“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).
Kendati demikian, TikTok akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan tetap menempuh jalur konstruktif ke depannya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Diketahui, pangsa pasar TikTok Shop akan meningkat 880 basis points (bps) menjadi 13,2% pada 2023.
Adapun peningkatan tersebut terjadi imbas penurunan pasar Tokopedia dari 18,5% pada 2022 menjadi hanya 13,9%. Lebih lanjut, pasar Lazada juga akan turun dari 20,2% menjadi 17,7% pada 2023. Adapun hal tersebut diperkirakan karena harga murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop.
Sementara itu, Shopee terlihat teguh berdiri di pasar 48,5% dan tidak terpengaruh dengan kehadiran TikTok Shop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement





