Advertisement
Kamu Harus Tahu, Begini Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kartu kredit merupakan alat pembayaran non tunai untuk mempermudah transaksi. Plafon kartu kredit adalah bentuk fasilitas dari bank kepada nasabah terpercaya untuk menggunakan uang bank terlebih dahulu untuk kemudian dibayar tanpa bunga jika dilunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain itu, menggunakan kartu kredit biasanya akan mendapatkan penawaran menarik seperti potongan harga, cashback, poin rewards, hingga kupon undian.
Advertisement
Dikutip dari Sikapiuangmu OJK, Minggu (1/10/2023), bank menawarkan kemudahan bagi nasabah yang memiliki kartu kredit dengan mengubah penggunaan fasilitas bayar ini menjadi kredit. Kelebihan lainnya, utang ini bisa dibayar berapa saja, tentu di atas pembayaran minimal.
Pembayaran minimal kartu kredit adalah 10 persen dari fasilitas yang digunakan, meski demikian dalam relaksasi Bank Indonesia akibat pandemi virus corana lalu, minimum pembayaran kartu kredit untuk sementara diturunkan menjadi 5 persen.
Sementara besaran bunga yang harus dibayar nasabah yang menggunakan kartu kredit sebagai sarana utang berdasarkan kebijakan Bank Indonesia pada 2023 adalah sebesar 1,75 persen, meski demikian besaran bunga ini dapat saja berubah seiring kebijakan regulasi terbaru.
Besaran bunga kartu kredit menjadi hal penting untuk diperhatikan agar nantinya tidak kesulitan membayar cicilan dan pengelolaan keuangan menjadi berantakan. Selain besaran bunga, perhitungan bunga dan cicilan setiap bulan nya perlu dilakukan. Hal ini dapat membantu perkiraan besaran bayaran cicilan setiap bulan nya.
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
Bunga yang disampaikan sebagai dasar penawaran oleh bank kepadaa nasabah adalah bunga bulanan. Namun, dalam proses perhitungan kartu kredit harus menggunakan bunga harian. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah proses perhitungan apabila cicilan telah jatuh tempo atau mengalami keterlambatan pembayaran.
Rumus perhitungan bunga kartu kredit:
Bunga harian = Bunga perbulan x 12 bulan / 365 hari
Total transaksi x bunga harian x selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan
= Bunga kredit
Sebagai informasi, tanggal transaksi adalah tanggal dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit baik secara online maupun offline. Sedangkan tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Dua hal ini perlu untuk diketahui agar nantinya tidak salah melakukan perhitungan.
Setelah memahami rumus dan istilah tanggal dalam rumus, berikut adalah contoh perhitungan bunga kartu kredit:
Anda melakukan transaksi dengan total Rp10 juta pada tanggal 1 Oktober 2023, sementara periode cetak dilakukan setiap tanggal 25 dengan bunga 1,75 persen per bulan.
Untuk melakukan perhitungan, anda perlu mengetahui besaran bunga per harinya terlebih dahulu sebagai berikut:
Bunga harian = 1,75% x 12 / 365
=0,0005587
Setelah mengetahui bunga harian, selanjutnya dapat menghitung bunga kredit selama 24 hari yakni sampai sebelum cetak tagihan:
Bunga Kartu Kredit = Rp10 juta x 0,0005587 x 24 hari
= Rp134.109
Sebagai informasi, besaran bunga akan terus bertambah atau semakin besar jika jumlah transaksi dari kartu kredit semakin besar. Oleh karena itu, perlu untuk mengalokasikan dana lebih dari total transaksi untuk membayar bunga.
Sementara, jika dilakukan pembayaran seluruh tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak ada bunga yang dibebankan saat tanggal cetak kartu.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
- Alasan Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik
Advertisement
Advertisement