Kamu Harus Tahu, Begini Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kartu kredit merupakan alat pembayaran non tunai untuk mempermudah transaksi. Plafon kartu kredit adalah bentuk fasilitas dari bank kepada nasabah terpercaya untuk menggunakan uang bank terlebih dahulu untuk kemudian dibayar tanpa bunga jika dilunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain itu, menggunakan kartu kredit biasanya akan mendapatkan penawaran menarik seperti potongan harga, cashback, poin rewards, hingga kupon undian.
Advertisement
Dikutip dari Sikapiuangmu OJK, Minggu (1/10/2023), bank menawarkan kemudahan bagi nasabah yang memiliki kartu kredit dengan mengubah penggunaan fasilitas bayar ini menjadi kredit. Kelebihan lainnya, utang ini bisa dibayar berapa saja, tentu di atas pembayaran minimal.
Pembayaran minimal kartu kredit adalah 10 persen dari fasilitas yang digunakan, meski demikian dalam relaksasi Bank Indonesia akibat pandemi virus corana lalu, minimum pembayaran kartu kredit untuk sementara diturunkan menjadi 5 persen.
Sementara besaran bunga yang harus dibayar nasabah yang menggunakan kartu kredit sebagai sarana utang berdasarkan kebijakan Bank Indonesia pada 2023 adalah sebesar 1,75 persen, meski demikian besaran bunga ini dapat saja berubah seiring kebijakan regulasi terbaru.
Besaran bunga kartu kredit menjadi hal penting untuk diperhatikan agar nantinya tidak kesulitan membayar cicilan dan pengelolaan keuangan menjadi berantakan. Selain besaran bunga, perhitungan bunga dan cicilan setiap bulan nya perlu dilakukan. Hal ini dapat membantu perkiraan besaran bayaran cicilan setiap bulan nya.
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
Bunga yang disampaikan sebagai dasar penawaran oleh bank kepadaa nasabah adalah bunga bulanan. Namun, dalam proses perhitungan kartu kredit harus menggunakan bunga harian. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah proses perhitungan apabila cicilan telah jatuh tempo atau mengalami keterlambatan pembayaran.
Rumus perhitungan bunga kartu kredit:
Bunga harian = Bunga perbulan x 12 bulan / 365 hari
Total transaksi x bunga harian x selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan
= Bunga kredit
Sebagai informasi, tanggal transaksi adalah tanggal dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit baik secara online maupun offline. Sedangkan tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Dua hal ini perlu untuk diketahui agar nantinya tidak salah melakukan perhitungan.
Setelah memahami rumus dan istilah tanggal dalam rumus, berikut adalah contoh perhitungan bunga kartu kredit:
Anda melakukan transaksi dengan total Rp10 juta pada tanggal 1 Oktober 2023, sementara periode cetak dilakukan setiap tanggal 25 dengan bunga 1,75 persen per bulan.
Untuk melakukan perhitungan, anda perlu mengetahui besaran bunga per harinya terlebih dahulu sebagai berikut:
Bunga harian = 1,75% x 12 / 365
=0,0005587
Setelah mengetahui bunga harian, selanjutnya dapat menghitung bunga kredit selama 24 hari yakni sampai sebelum cetak tagihan:
Bunga Kartu Kredit = Rp10 juta x 0,0005587 x 24 hari
= Rp134.109
Sebagai informasi, besaran bunga akan terus bertambah atau semakin besar jika jumlah transaksi dari kartu kredit semakin besar. Oleh karena itu, perlu untuk mengalokasikan dana lebih dari total transaksi untuk membayar bunga.
Sementara, jika dilakukan pembayaran seluruh tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak ada bunga yang dibebankan saat tanggal cetak kartu.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
Advertisement
Advertisement