Advertisement

Banyak yang Bangkrut, Kredit Macet di BPR Ternyata Juga Membengkak

Arlina Laras
Senin, 16 September 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Banyak yang Bangkrut, Kredit Macet di BPR Ternyata Juga Membengkak BPR. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kredit bermasalah di bank perekonomian rakyat (BPR) tercatat membengkak seiring dengan melonjaknya jumlah BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.

Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha bank bangkrut yakni PT BPR Nature Primadana Capital. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.  

Advertisement

Dengan begitu, sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 15 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Seluruh bank ini merupakan BPR. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) termasuk kredit macet BPR membengkak menjadi 11,39% per Juni 2024 dengan nominal NPL Rp16,46 triliun.

Apabila dirinci, total kredit macet mencapai Rp10,91 triliun, naik 29,87% (year-on-year/yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya atau Juni 2023, NPL BPR masih berada pada level 9,27% dengan nominal NPL Rp12,58 triliun.

Adapun, saat itu, total kredit macet sebesar Rp8,4 triliun. NPL BPR juga telah merangkak secara perlahan sejak awal tahun 2024, di mana pada Januari 2024 pada level 10,25%, kemudian Februari pada level 10,55% dilanjutkan pada Maret, April, Mei 2024 yang masing-masing berada pada level 10,7%; 11,2% dan 11,37%. 

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR dan BPR Syariah tetap bertumbuh pada semester I/2024, yaitu masing-masing 6,19%, 7,01%, 6,96% secara tahunan (yoy).

BACA JUGA: Jumlah BPR Bangkrut Melonjak Tahun Ini, OJK Beberkan Kondisi Tahun Depan

Menurutnya, pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR/S ini terjaga seiring dengan perluasan kegiatan usaha sebagaimana amanat UU P2SK yang ditopang dengan pemenuhan modal inti minimum Rp6 M dan akselerasi konsolidasi industri BPR/S sebagaimana single presence policy pada POJK 7/2024.

Dian memproyeksikan tahun depan BPR akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global dan domestik hingga adopsi teknologi informasi yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR/S. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Kamis 19 September 2024

Jogja
| Kamis, 19 September 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement