KPPU Dalami Temuan Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mendalami dan mencari bukti terkait dengan dugaan pengaturan penetapan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa bukti awal sudah ada. “Bukti awal sudah ada. Nanti kami perkuat lagi buktinya dipenyelidikan,” kata Deswin saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/10/2023).
Advertisement
Deswin mengatakan perkara tersebut masih dalam penyelidikan awal. Dengan demikian, pihaknya masih belum bisa berkomentar terkait dengan dampak hingga sanksi yang kemungkinan akan dilakukan.
“Nanti bisa kami dalami diproses yang ada,” imbuhnya.
Dia menyebut pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan dugaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU mengatakan penyelidikan awal tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/2023).
Gopprera mengatakan KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota fintech P2P lending.
“KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomoor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” imbuhnya.
Menurutnya, KPPU menindaklanjuti temuan itu dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Ada Dugaan soal Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Sikap OJK
KPPU segera membentuk satuan tugas untuk penyelidikan awal atas dugaan pengaturan suku bunga oleh AFPI ke anggotanya. Adapun proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Respon OJK atas Bunga Pinjol
OJK juga turut merespon adanya indikasi pengaturan penetapan bunga pinjol. Regulator menyebut apabila benar ada indikasi tersebut, mereka tak segan ikut mengambil sikap.
“Sampai saat ini belum dihubungi oleh KPPU, nanti kalau misalnya ada [indikasi kartel] tentu kami akan bersikap,” kata
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada Bisnis, Kamis (5/10/2023).
Adapun terkait sikap apa yang akan dilakukan oleh regulator, Edi mengatakan bergantung dengan hasilnya nanti.
Namun yang pasti, dia menyebut regulator telah memberikan pesan kepada asosiasi bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi pinjol memang harus dievaluasi terus menerus, sehingga aturan yang saat ini tidak bisa digunakan seterusnya.
Edi menyebut sejauh ini regulator memang belum mengatur terkait dengan batasan bunga pinjol. Pihaknya menyerahkan mekanisme pasar terhadap industri yang direpresantikan melalui asosiasi.
“Dan sejauh ini kan semuanya masih mematuhi, selain itu bunga 0,4 persen tersebut itu untuk jangka-jangka yang pendek saja,” ungkapnya.
Terlebih, Edi mengatakan mayoritas profil pinjaman kepada fintech P2P lending masih dalam jangka pendek. Dengan demikian, dengan bunga yang ditentukan saat ini masih relatif rendah.
Namun apabila pada waktunya bunga pinjol tersebut justru menimbulkan masalah, Edi mengatakan OJK memiliki kewenangan untuk mengaturnya.
“Kami basicnya tidak ingin mengatur, sama seperti Bank. Tapi kalau dianggap banyak memberatkan, banyak pengaduan. Kami bisa mengintervensi, atau misal jadi price war [perang tarif] ya itu harus mengintervensi,” ungkapnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
Advertisement
Advertisement