Advertisement

Promo November

Sempat Viral Dugaan Nasabah Adakami Bunuh Diri, Begini Kabar Terbaru dari OJK

Anisatul Umah
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Sempat Viral Dugaan Nasabah Adakami Bunuh Diri, Begini Kabar Terbaru dari OJK Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga saat ini perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami) belum bisa mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.

Advertisement

Menurutnya Adakami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri. OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai.

"Serta melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban," ucapnya dalam jawaban tertulis kepada media, Kamis (12/10/2023).

OJK juga meminta  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke peminjam.

BACA JUGA: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami

"OJK telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Adakami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan dan Adakami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Adakami Bernardino Moningka Vega menyampaikan perusahaan menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.

Dia menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen Adakami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.

Dino juga meminta nasabah atau pengguna Adakami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) Adakami. Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen Adakami di 15000-77 atau melalui [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement