Advertisement
Sempat Viral Dugaan Nasabah Adakami Bunuh Diri, Begini Kabar Terbaru dari OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga saat ini perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami) belum bisa mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.
Advertisement
Menurutnya Adakami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri. OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai.
"Serta melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban," ucapnya dalam jawaban tertulis kepada media, Kamis (12/10/2023).
OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke peminjam.
BACA JUGA: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
"OJK telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Adakami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan dan Adakami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Adakami Bernardino Moningka Vega menyampaikan perusahaan menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.
Dia menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen Adakami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.
Dino juga meminta nasabah atau pengguna Adakami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) Adakami. Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen Adakami di 15000-77 atau melalui [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Advertisement
Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
- Ini Alasan BATA Tutup Operasinal Pabrik di Purwakarta
- Waspada Pembobolan Tabungan, Berikut Ini Tips Jaga Keamanan Rekening
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Tutup Pabrik di Purwakarta, Ini Ancang-Ancang Bisnis Manajemen BATA yang Baru
- Siap-Siap! Survei Ekonomi Pertanian DIY Digelar Juni Mendatang
Advertisement
Advertisement