Sempat Viral Dugaan Nasabah Adakami Bunuh Diri, Begini Kabar Terbaru dari OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga saat ini perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami) belum bisa mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.
Advertisement
Menurutnya Adakami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri. OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai.
"Serta melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban," ucapnya dalam jawaban tertulis kepada media, Kamis (12/10/2023).
OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke peminjam.
BACA JUGA: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
"OJK telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Adakami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan dan Adakami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Adakami Bernardino Moningka Vega menyampaikan perusahaan menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.
Dia menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen Adakami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.
Dino juga meminta nasabah atau pengguna Adakami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) Adakami. Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen Adakami di 15000-77 atau melalui [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement