Advertisement
Ini Rahasia Penjualan TikTok Shop Sebelum Ditutup Lebih Unggul daripada Shopee cs

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Algoritma TikTok Shop membuat 85% konsumen di social commerce mengurangi pembelanjaan di tempat lain.
Merujuk pada laporan DataIndonesia.id yang mengutip laporan Cube Asia, e-commerce yang paling terdampak adalah Shopee dan Lazada, dengan pengurangan masing-masing 51% dan 45%. Kemudian, pengguna juga mengurangi belanja di marketplace lainnya seperti Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain hingga 45%. Toko-toko konvensional juga mengalami penurunan pendapatan hingga 38%.
Advertisement
Penurunan ini tidak terlepas dari sifat TikTok Shop sebagai social commerce. Alhasil, TikTok dengan algoritmanya yang membuat sebuah barang yang diminati pelanggan dapat tersimpan dan dimunculkan berkali-kali di halaman utama.
Baca Juga: Penjualan TikTok Shop Capai Rp1,3 Triliun per Bulan
Diketahui, data dari APAC’s Triliun Dollar Opportunity dari BCG mengatakan 63% pengguna harus melihat konten yang sama 3-4 kali sebelum akhirnya membeli suatu barang. Selain itu, studi yang sama juga mengatakan 81% pengguna TikTok di Asia Pasifik mengatakan konten video memengaruhi keputusan belanja mereka.
Alhasil, tidak mengherankan jika data dari TikTok Marketing Science Global Retail Path to Purchase dari Material menemukan pengguna jadi 1,5x lebih mungkin untuk membeli barang yang ada di TikTok, dibandingkan dengan platform lainnya. Selain itu, TikTok lebih dipilih menjadi sumber untuk penemuan produk 1,7x dibandingkan platform lainnya. Kemudian, return on ad spend TikTok juga lebih tinggi 2x dibandingkan dengan platform lainnya. Alhasil, pada kalanya, berdasarkan riset dari Momentum Works, TIkTok Shop akan menggerus pangsa pasar dari e-commerce Tokopedia dan Lazada, yang membuat pangsa pasar TikTok Shop naik dari 4,4% menjadi 13,2%.
Baca Juga: TikTok Shop sebagai Marketplace Bakal Jadi Saingan Berat Tokopedia cs?
Potensi pasar yang dimiliki TikTok sayangnya tidak berlaku di Indonesia. TikTok gagal mengembangkan layanan mereka karena terbentur regulasi Indonesia yang melarang media social dan e-commerce berjualan dalam satu platform. Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 yang melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
Advertisement

Update Kasus Mbah Tupon, Kapolda DIY: Tiga Tersangka Ditahan Hari Ini
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 99,18% Penduduk Terdaftar JKN, Pemda DIY Perkuat Komitmen Pertahankan UHC
- Libur Sekolah, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Elpiji di DIY Tetap Aman
- Bikin Manufaktur RI Rentan, Pemerintah Waspadai Tensi Geopolitik Dunia
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Menko AHY Lirik Rusia untuk Buka Peluang Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur
- PT KAI Daop 6 Jogja Kenalkan Dunia Perkeretaapian pada Anak
Advertisement
Advertisement