Advertisement

Kemenhub Sebut Masih Banyak Izin Surya Airways yang Harus Dilalui

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 17:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kemenhub Sebut Masih Banyak Izin Surya Airways yang Harus Dilalui Surya Airways, maskapai penerbangan baru yang berbasis di DIY - ist/Surya Airways - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai Surya Airways masih dalam tahap izin usaha sehingga masih banyak propses perizinan yang harus dilalui.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Advertisement

"Maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha, sehingga masih banyak proses yang wajib dipenuhi," ujarnya, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Dia menjelaskan terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari, Tahap Pra Permohonan; Tahap Permohonan resmi; Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan Tahap Sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

BACA JUGA: Surya Airways, Maskapai Berbasis di Jogja Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Permenhub No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Adapun, lanjutnya, permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang disiapkan dalam permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP):

-rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;

-jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

-jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;

-rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi;

-kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sudah Daftar Cabup di 2 Partai, Anggota DPRD Sleman Ini Siap Ramaikan Pilkada di Labuan Bajo

Sleman
| Senin, 29 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement