Advertisement
Kemenhub Sebut Masih Banyak Izin Surya Airways yang Harus Dilalui

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai Surya Airways masih dalam tahap izin usaha sehingga masih banyak propses perizinan yang harus dilalui.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Advertisement
"Maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha, sehingga masih banyak proses yang wajib dipenuhi," ujarnya, dikutip Sabtu (21/10/2023).
Dia menjelaskan terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari, Tahap Pra Permohonan; Tahap Permohonan resmi; Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan Tahap Sertifikasi.
Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
BACA JUGA: Surya Airways, Maskapai Berbasis di Jogja Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Permenhub No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Adapun, lanjutnya, permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang disiapkan dalam permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP):
-rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
-jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
-jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
-rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi;
-kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp991.000
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis (17/7/2025)
- Bank Indonesia Putuskan Turunkan BI-Rate Jadi 5,25 Persen
- Harga Emas Antam Turun 2 Hari Beruntun, Termurah Dipatok Rp1 Jutaan
- Harga Bitcoin Capai 123.000 Dolar AS, Pelaku Kripto Ingatkan Investor untuk Bijak
Advertisement

Trah Sultan HB II Dukung Fadli Zon Tulis Ulang Sejarah Geger Sapehi 1812
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Trump Tertarik Tembaga Indonesia, Pemerintah Perkuat Produk Hilirisasi
- Bank Indonesia Putuskan Turunkan BI-Rate Jadi 5,25 Persen
- RI Kena Tarif Impor 19% dan AS 0%, Apindo DIY Sebut Bukan Deal yang Baik
- Bank Indonesia Nilai Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia dan Amerika Akan Berdampak Positif, Ini Alasannya
- Bank Indonesia Turunkan BI Rate Jadi 5,25 Persen, Simak Penjelasan tentang Kebijakan Lainnya
- Selama Libur Sekolah Terjadi Lonjakan Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
- QRIS Jadi Favorit, Tren Transaksi Pembayaran Digital di Indonesia Naik 30,51 Persen
Advertisement
Advertisement