Advertisement
Kemenhub Sebut Masih Banyak Izin Surya Airways yang Harus Dilalui
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai Surya Airways masih dalam tahap izin usaha sehingga masih banyak propses perizinan yang harus dilalui.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Advertisement
"Maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha, sehingga masih banyak proses yang wajib dipenuhi," ujarnya, dikutip Sabtu (21/10/2023).
Dia menjelaskan terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari, Tahap Pra Permohonan; Tahap Permohonan resmi; Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan Tahap Sertifikasi.
Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
BACA JUGA: Surya Airways, Maskapai Berbasis di Jogja Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Permenhub No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Adapun, lanjutnya, permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang disiapkan dalam permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP):
-rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
-jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
-jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
-rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi;
-kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Sudah Daftar Cabup di 2 Partai, Anggota DPRD Sleman Ini Siap Ramaikan Pilkada di Labuan Bajo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Bulan Ini Ada Tiga Bank Dinyatakan Bangkrut, LPS Jelaskan Proses Klaim untuk Nasabah
- Membangun Ekosistem Anggrek di Magelang
- Jagung dan Pasar Senja, Alat Salamrejo Kulonprogo Bangkitkan Ekonomi Rakyat
- Mendapat Uang dalam Waktu Lima Menit
- X8 Jogja City Mall: Destinasi Belanja Baju Lengkap untuk Couple maupun Family yang Serasi
- Perjalanan Guru TK Jadi Guru Petani
Advertisement
Advertisement