Advertisement
Surya Airways, Maskapai Berbasis di Jogja Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai baru yang berbasis di DIY, Surya Airways belum memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat beroperasi melayani penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih harus memenuhi sejumlah proses persyaratan wajib.
Advertisement
Kristi menjelaskan, saat ini maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).
Namun, maskapai wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi. “Untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,” kata Kristi, Jumat (20/10/2023).
Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri atas tahap prapermohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.
BACA JUGA: Surya Airways Berbasis di DIY, Berencana Melayani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah
Kristi menuturkan, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu minimal 90 hari tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan beberapa hal.
Pertama, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha. Kedua, jadwal penerbangan yang terdiri atas nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan.
Jadwal yang diajukan tersebut harus mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara. Ketiga, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Keempat, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi. Terakhir, maskapai juga harus melampirkan kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Turun Rp9.000 per Gram
- OJK Minta Mahasiswa Selektif, Waspada Terjebak Pinjol Ilegal!
- GIPI DIY Minta Pemerintah Ikut Awasi Tarif Hotel Nuthuk di Libur Nataru
- Ekonom Sebut Utang yang Ditinggalkan Jokowi saat Lengser Tembus Rp9 Ribu Triliun
- Rayakan HUT ke-62, BPD DIY Hadirkan Ribuan Pegawai BPD se-DIY dan 40 UMKM Binaan
Advertisement
Advertisement