Advertisement
Surya Airways, Maskapai Berbasis di Jogja Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai baru yang berbasis di DIY, Surya Airways belum memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat beroperasi melayani penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih harus memenuhi sejumlah proses persyaratan wajib.
Advertisement
Kristi menjelaskan, saat ini maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).
Namun, maskapai wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi. “Untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,” kata Kristi, Jumat (20/10/2023).
Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri atas tahap prapermohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.
BACA JUGA: Surya Airways Berbasis di DIY, Berencana Melayani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah
Kristi menuturkan, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu minimal 90 hari tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan beberapa hal.
Pertama, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha. Kedua, jadwal penerbangan yang terdiri atas nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan.
Jadwal yang diajukan tersebut harus mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara. Ketiga, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Keempat, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi. Terakhir, maskapai juga harus melampirkan kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daya Beli Melemah, Penjualan Properti di DIY Anjlok hingga 30 Persen
- Ada Pergeseran Masa Tanam, DPKP DIY Perkirakan Luas Panen di Awal Tahun Meningkat
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Harga Emas Hari Ini, Turun ke Rp1,819 juta per Gram
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
Advertisement
Advertisement