Advertisement
OJK Rilis Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Ini Intinya
Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mengantisipasi persoalan di dunia asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Peta jalan ini diperlukan karena masalah-masalah tersebut turut menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peta jalan tersebut diharapkan mampu menyehatkan industri asuransi. Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan untuk perbaikan dalam peta jalan antara lain penguatan permodalan, governance, manajamen risiko, serta pengaturan terhadap produk dan jasa aprofesi penunjang di industri perasuransian.
Advertisement
Ogi mengatakan OJK juga mengajak stakeholder, Dewan Asuransi Indonesia (DAI), asosiasi perasuransi, dan asosiasi industri sektoral untuk mengimplementasikan peta jalan tersebut. Menurutnya keterlibatan semua pihak diperlukan untuk pengembangan industri asuransi Indonesia ke depan. “Kami perlu ada komitmen bersama di mana bisa meyakinkan masyarakat atau publik terhadap industri perasuransian. Kita harus lakukan itu secara bersama, tidak mungkin hanya OJK sendiri,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: OJK Lakukan Perbaikan untuk Industri Asuransi, Termasuk Soal Gagal Bayar
Dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian 2023-2027 ada empat pilar yang dijalankan. Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, akselerasi transformasi digital industri perasuransian. Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Guna mewujudkan empat pilar tersebut, Ogi mengatakan ada tiga tahap atau fase yang akan dilakukan terkait dengan peta jalan asuransi tersebut. Mulai dari penguatan pondasi, konsolidasi menciptakan momentum, dan dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Sementara itu, program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
- Penguatan governance, risk, and compliance (GRC)
- Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17
- Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (groupingperusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)
- Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya
- Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional
- Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Asuransi Digital Mulai Diminati, AAJI: Pendapatan Premi E-Commerce Naik 336 Persen Semester Pertama 2023
Di sisi lain, asosiasi perasuransian juga mendukung dan berkomitmen untuk untuk menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam peta jalan atau roadmap Perasuransian 2023- 2027. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Rudy Kamdani implementasi peta jalan asuransi ini diharapkan dapat memandu dan mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu, sehat, efisien, berkualitas, tepercaya, dan inklusif ke depannya.
“Dewan Asuransi Indonesia melihat peta jalan ini sebagai landasan yang kuat untuk mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu dan berkualitas,” kata Rudi.
Rudi mengatakan semua pemangku kepentingan industri perasuransian nasional, mulai OJK, hingga 12 asosiasi di bawah DAI akan berkolaborasi dan melakukan langkah strategis untuk mewujudkan visi, terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas. Serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Dia menambahkan seiring dengan peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, DAI juga melakukan perubahan tagline dari “Mari Berasuransi” menjadi “Pahami & Miliki Asuransi”. Perubahan tagline tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih memahami manfaat dari asuransi sehingga tidak ada keraguan untuk memiliki produk asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Jelang Natal, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Terus Menguat
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
Advertisement
Advertisement




