Advertisement

Kabar Gembira! PPN Gratis untuk Rumah Baru Berlaku mulai November 2023

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 10 November 2023 - 19:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kabar Gembira! PPN Gratis untuk Rumah Baru Berlaku mulai November 2023 Perumahan/rumah - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah baru mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan stimulus untuk sektor perumahan tersebut dilakukan untuk mendorong permintaan akan rumah.

Advertisement

Baca Juga: Pemerintah Diminta Menghapus Sejumlah Pajak Agar Harga Rumah di Jogja Murah

Nantinya hal ini akan mendorong kinerja sektor konstruksi.  Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11%.  Secara rinci, kebijakan tersebut terbagi menjadi dua fase. PPN DTP 100% berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga: Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Sementara pada Juli 2024 hingga Desember 2024, pemerintah masih akan memberikan pembebasan PPN, tetapi hanya 50%. Artinya, masyarkat hanya perlu membayar PPN sebesar 5,5%.  Adapun, untuk mendapatkan insentif ini, hanya berlaku untuk 1 NIK/NPWP per rumah atau satu orang hanya boleh membeli satu rumah.

“Kita tidak menambahkan prasyarat lain. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand,” ujar Sri Mulyani, Senin (6/11/2023). 

Baca Juga: Singapura Kerek Pajak Properti bagi Orang Asing

Sri Mulyani melaporkan total anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP senilai Rp3,38 triliun. Sekitar Rp0,42 triliun untuk sisa tahun ini, dan Rp2,96 triliun untuk 2024. Adapun, bagi masyarakat yang pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi Covid-19 juga mendapatkan hak untuk memanfaatkan PPN DTP ini selama 14 bulan ke depan.  

“PPN DTP yang waktu itu dalam covid-19, sehingga stimulus untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Panduan Pendaftaran ASPD untuk Siswa Luar DIY, Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 17 Mei 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement