Advertisement
UMP DIY 2024 Naik Rp144.000, Buruh Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik sebesar Rp144.115,22. Perhitungan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal ini, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menegaskan menolak penetapan UMP 2024. MPBI mendesak Gubernur DIY merevisi UMP DIY dan menaikkannya menjadi Rp3,7 juta-Rp4 juta.
Advertisement
Dia mengaku prihatin dengan masih berlangsungnya upah murah di DIY. "Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," ucapnya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya kenaikan UMP tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp10 juta. Sehingga dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta untuk menjadi negara maju masih jadi angan-angan.
"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan UMP 2024 yang masih rendah, buruh bakal kesulitan dalam membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY. Upah yang rendah, kata Irsad, juga tidak berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi DIY. Sebab upah murah menyebabkan daya beli rendah.
"Tidak ada kenaikan UMP yang istimewa, maka tidak ada kejutan dan hadiah bagi buruh menjelang Pemilu. Sehingga istilah Pemilu adalah pesta demokrasi menjadi tidak relevan. Karena produk kebijakan pengupahan hasil Pemilu tetap berorientasi upah murah."
BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan terkait dengan penetapan UMP 2024 sudah ada simulasi dengan dewan pengupahan DIY. Besaran kenaikannya masih dalam batas toleransi.
"Sudah ada simulasi di dewan pengupahan DIY. Terkait kesiapan pengusaha, tergantung pada kondisi masing-masing. Secara umum masih dalam batas toleransi," ucap Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kadin DIY tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
- Pengguna MyPertamina di Jateng & DIY Capai 2,4 Juta
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement