Advertisement
7 BUMN Dibubarkan, Penjualan Aset Pailit Capai Rp561 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian BUMN melaporkan progres pembubaran tujuh perusahaan pelat merah sepanjang 2023 telah mencatatkan total penjualan aset pailit senilai Rp561,3 miliar. Nilai ini baru berasal dari empat BUMN yang dibubarkan.
Adapun, tujuh BUMN yang dibubarkan adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan tujuh BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar, Istaka Karya Rp16,8 miliar, Kertas Leces Rp230,9 miliar.
Advertisement
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi. Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban, serta proses kepailitan.
Selanjutnya, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari menteri BUMN kepada presiden. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Semisal, penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.
“Jadi yang kami harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu," kata Tiko, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA : Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 65 Perusahaan
Dia menjelaskan pembubaran tujuh BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun, pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Tiko pun memastikan penjualan aset dari tujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai, dan kreditur. “Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
Advertisement

Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Emas Perhiasan atau Batangan Tidak Kenai Pajak Bagi 3 Kelompok Ini
- Musim Masuk Sekolah, DIY Alami Inflasi 0,05 Persen pada Juli 2025
- PLN Tawarkan Kemudahan Pasang Baru dan Migrasi ke Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile
- Harga Emas Antam Sabtu 2 Agustus 2025, Rp1.948.000 per Gram
- Sri Mulyani Berjanji Konsisten Alokasikan Anggaran Kesehatan 5 Persen di APBN
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Pemerintah Sebut Koperasi Desa Merah Putih Jadi Alat Operasi Pasar
Advertisement
Advertisement