Advertisement
7 BUMN Dibubarkan, Penjualan Aset Pailit Capai Rp561 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian BUMN melaporkan progres pembubaran tujuh perusahaan pelat merah sepanjang 2023 telah mencatatkan total penjualan aset pailit senilai Rp561,3 miliar. Nilai ini baru berasal dari empat BUMN yang dibubarkan.
Adapun, tujuh BUMN yang dibubarkan adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan tujuh BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar, Istaka Karya Rp16,8 miliar, Kertas Leces Rp230,9 miliar.
Advertisement
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi. Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban, serta proses kepailitan.
Selanjutnya, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari menteri BUMN kepada presiden. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Semisal, penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.
“Jadi yang kami harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu," kata Tiko, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA : Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 65 Perusahaan
Dia menjelaskan pembubaran tujuh BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun, pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Tiko pun memastikan penjualan aset dari tujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai, dan kreditur. “Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Kulonprogo Masih Gelap, Kadishub: Titik di Kapanewon Butuh LPJU Totalnya Kurang 10.600 Unit
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
- Libur Waisak Reservasi Hotel DIY Turun hingga 20 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
- Panasonic Umumkan Akan Melakukan PHK 10 Ribu Karyawan
Advertisement