Advertisement
Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut sejauh ini belum ada perusahaan yang menyampaikan adanya kesulitan dalam membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan terkait penerapan UMK biasanya Apindo melakukan deteksi dini bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Advertisement
BACA JUGA: Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan
"Perusahaan-perusahaan belum ada yang sampaikan adanya kesulitan penuhi UMK. Semua masih baik-baik saja," ucapnya, Minggu (25/02/2024).
Dia menjelaskan deteksi dini ini dilakukan dengan melakukan kunjungan memastikan penegakan aturan pengupahan sesuai UMK 2024. Apindo DIY juga menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.
"Kami himbau supaya memenuhi THR, ini dilaksanakan oleh perusahan. Sebentar lagi puasa dan hari raya," lanjutnya.
Apindo DIY juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk meningkatkan kesejahteraan atau perlindungan terhadap pekerja, di luar upah minimum. Misalnya melalui koperasi, bantuan sosial, dan lainnya.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan deteksi dini, kemungkinan pasti pertengahan puasa ya. Pertengahan Maret mungkin."
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya.
Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024
- OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
- Yamaha LEXi LX 155 Lebih Menggoda, Ini Perbedaan dengan LEXi Lama
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Luhut Ngotot Minta Prabowo Bentuk Family Office, Kemenkeu: Regulasinya Harus Jelas
Advertisement
Advertisement