Advertisement
Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut sejauh ini belum ada perusahaan yang menyampaikan adanya kesulitan dalam membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan terkait penerapan UMK biasanya Apindo melakukan deteksi dini bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Advertisement
BACA JUGA: Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan
"Perusahaan-perusahaan belum ada yang sampaikan adanya kesulitan penuhi UMK. Semua masih baik-baik saja," ucapnya, Minggu (25/02/2024).
Dia menjelaskan deteksi dini ini dilakukan dengan melakukan kunjungan memastikan penegakan aturan pengupahan sesuai UMK 2024. Apindo DIY juga menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.
"Kami himbau supaya memenuhi THR, ini dilaksanakan oleh perusahan. Sebentar lagi puasa dan hari raya," lanjutnya.
Apindo DIY juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk meningkatkan kesejahteraan atau perlindungan terhadap pekerja, di luar upah minimum. Misalnya melalui koperasi, bantuan sosial, dan lainnya.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan deteksi dini, kemungkinan pasti pertengahan puasa ya. Pertengahan Maret mungkin."
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya.
Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang lalu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
- Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
- Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
Advertisement
Advertisement