Advertisement

Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024

Anisatul Umah
Minggu, 25 Februari 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024 Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut sejauh ini belum ada perusahaan yang menyampaikan adanya kesulitan dalam membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan terkait penerapan UMK biasanya Apindo melakukan deteksi dini bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Advertisement

BACA JUGA: Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan

"Perusahaan-perusahaan belum ada yang sampaikan adanya kesulitan penuhi UMK. Semua masih baik-baik saja," ucapnya, Minggu (25/02/2024).  

Dia menjelaskan deteksi dini ini dilakukan dengan melakukan kunjungan memastikan penegakan aturan pengupahan sesuai UMK 2024. Apindo DIY juga menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.

"Kami himbau supaya memenuhi THR, ini dilaksanakan oleh perusahan. Sebentar lagi puasa dan hari raya," lanjutnya.

Apindo DIY juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk meningkatkan kesejahteraan atau perlindungan terhadap pekerja, di luar upah minimum. Misalnya melalui koperasi, bantuan sosial, dan lainnya.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan deteksi dini, kemungkinan pasti pertengahan puasa ya. Pertengahan Maret mungkin."

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2024.

BACA JUGA: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Sleman, Atap Rumah Warga Beterbangan, Puluhan Pohon Tumbang

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya.

Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.

"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism

Jogja
| Rabu, 15 Januari 2025, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement