Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut sampai saat ini program penjaminan dana pihak ketiga (DPK) baru berlaku untuk nasabah perbankan. Sementara untuk teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), program tersebut belum diberlakukan.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan lantaran dananya dijamin maka perbankan berkewajiban membayar sejumlah premi dengan persentase tertentu dari DPK yang dimiliki.
Advertisement
Tujuan dari penjaminan tersebut adalah agar jika sewaktu-waktu bank tersebut dilikuidasi, dana milik nasabah atau masyarakat masih terjamin. Sementara untuk DPK pinjol sampai saat ini belum dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).
"Sampai dengan saat ini program penjaminan oleh LPS baru berlaku untuk DPK perbankan. Mestinya dimungkinkan adanya penjaminan untuk dana yang diinvestasikan di pinjol, tentu harus dikeluarkan ketentuannya terlebih dahulu," ucap dia, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA: Pembiayaan Pinjol Biasanya Naik Jelang Lebaran, OJK DIY Bilang Begini
Beberapa hal yang harus diatur dan disepakati adalah ihwal besaran premi yang harus dibayar, serta besaran penjaminan untuk masing-masing lender. "Hal yang sudah diwacanakan beberapa waktu ini adalah program penjaminan asuransi tetapi sampai sekarang juga belum keluar ketentuannya, kalau bikin ketentuan apalagi sampai UU kan prosesnya relatif lama," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk perbankan jaminan DPK sudah berlaku untuk semua, termasuk bagi bank dengan layanan digital.
"Perbankan sudah [dijamin] baik bank umum, termasuk bank dengan layanan digital, maupun BPR [Bank Perekonomian Rakyat] baik yang konvensional maupun yang syariah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
Advertisement
Advertisement