Advertisement
KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pelaku usaha diingatkan untuk komitmen menjalankan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 bagi pekerja, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi.
Advertisement
BACA JUGA: 9 Cara Mengelola THR Lebaran 2024 Agar Tidak Cepat Habis
Menurut Yukki, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran THR 2024. Ia pun meminta pelaku usaha untuk memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jika dirasakan terdapat kendala para pelaku usaha terkait cash flow, kami terus mendorong agar para pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan para pekerja dengan mengedepankan solusi terhadap hak-hak mereka,” kata Yukki kepada JIBI, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Yukki, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023 mengungkapkan, terdapat 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.529 perusahaan dengan rincian 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Dari 2.369 aduan yang masuk sepanjang 2023, Kemenaker telah menindaklanjuti 1.434 aduan dan terdapat 124 aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Pihaknya mengharapkan, para pelaku usaha pada tahun ini dapat membayarkan kewajiban THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan pemerintah guna meminimalisir aduan seperti ini.
Hingga 26 Maret 2024, Kemnaker telah menerima sebanyak 320 akses layanan berupa konsultasi mengenai pembayaran THR. Secara terperinci, sebanyak 22 konsultasi dilakukan di Posko THR Kemnaker, 28 konsultasi melalui call center, pusat bantuan sebanyak 109, dan melalui Whatsapp sebanyak 181 konsultasi.
“Jadi sejak Ibu Menteri umumkan S.E THR sampai dengan 26 Maret, sudah ada 320 konsultasi mengenai pembayaran THR 2024,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri di Kompleks Parlemen, dikutip Rabu (27/3/2024).
Baik para pekerja maupun pengusaha berkonsultasi soal tata cara penghitungan THR untuk pekerja waktu tertentu (PKWT), pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja harian lepas, serta cara menghitung atau mendapatkan THR bagi ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Pejabat Pemda DIY Siap Dilantik Menjadi Pj Kepala Daerah Besok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Hadapi Defisit APBN 2,82 Persen
- Dibuka Ibu Negara, PLN Pamerkan Hasil Karya Pelatihan UMKM dalam HUT Dekranas ke-44
- Kosmik Yogyakarta: Touring Motor Listrik Lebih Nyaman dengan Banyaknya Ketersediaan EV Charger
- Perkuat Ekosistem Bisnis Aviasi di Asteng, Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Perluas Kerja Sama Komersil
- REI DIY Akan Gelar Pameran Properti di Pakuwon Mall, Tawarkan Hampir 2 Ribu Unit Rumah
- 6 Tips Memilih Meja Tamu Minimalis Biar Tidak Sempit
- Pusatkan Family Office di Bali, Menparekraf Godog Regulasi
Advertisement
Advertisement