Advertisement
10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, LPS Jamin Dana Nasabah, Perhatikan Hal Berikut
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 10 izin usaha bank sejak Januari-April 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun membeberkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar.
Tercatat, secara sudah ada 10 bank perekonomian rakyat, baik itu BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK. Terbaru, ditutupnya Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Advertisement
BACA JUGA: Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam laporannya, Jumat (19/4/2024).
Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank yang tutup tahun ini. Pasalnya, sekitar dua minggu yang lalu sebelumnya, terjadi pencabutan izin PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).
Bila dihitung secara keseluruhan, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut yang tutup di Indonesia yakni PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank usai pencabutan oleh OJK, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (20/4/2024).
Syarat Uang Nasabah Tetap Aman saat Bank Bangkrut
Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal. Syarat penjaminan LPS yaitu:
Tercatat pada Pembukuan Bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Tingkat Bunga yang Diterima Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%.
Tidak Melakukan Tindakan yang merugikan bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
Advertisement
Advertisement







