Advertisement

Promo November

Proses Merger AP I dan AP II Dipatok Kelar Oktober 2024, Begini Nasib Karyawan

Ni Luh Anggela
Selasa, 14 Mei 2024 - 23:37 WIB
Arief Junianto
Proses Merger AP I dan AP II Dipatok Kelar Oktober 2024, Begini Nasib Karyawan Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses integrasi Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) menjadi Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) ditargetkan rampung sebelum Oktober 2024.

Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney, Maya Watono menyampaikan proses integrasi penuh ini sedang dalam tahap legal entity. “Kami harapkan memang akan selesai dalam, pastinya sebelum Oktober [tahun] ini,” kata Maya, Selasa (14/5/2024).

Advertisement

Adapun, proses integrasi AP I dan AP II sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir 2024. 

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menyampaikan peleburan penuh AP I dan AP II merupakan bagian dari proses integrasi keduanya menjadi Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

Nantinya, bentuk akhir dari integrasi tersebut hanya menyisakan InJourney Airports sebagai perusahaan pengelola bandara Indonesia.

Lantaran proses integrasi penuh ini masih berada dalam tahap penyiapan, keberadaan AP I dan AP II masih dipertahankan. “End state-nya nanti tidak ada lagi AP I dan AP II, dimerger seluruhnya menjadi Angkasa Pura Indonesia. Keberadaan keduanya kita pertahankan maksimal sampai akhir tahun ini,” kata Faik di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Faik menuturkan, terdapat sejumlah tahap yang akan dilakukan menuju integrasi penuh. Ini mencakup perancangan instrumen tata kelola dan pola operasi InJourney Airports. 

BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo dan Angkasa Pura 1 Kerja Sama Tingkatkan Daya Saing

Proses selanjutnya adalah penggabungan kantor pusat. Seluruh karyawan di kantor pusat AP I dan AP II nantinya akan diintegrasikan menjadi bagian dari Angkasa Pura Indonesia.

Proses integrasi tersebut juga dilaksanakan dengan memerhatikan sejumlah aspek. Pertama, proses penggabungan diupayakan agar tidak mengganggu kegiatan operasional bandara dan penerbangan.  Kedua, proses ini dipastikan akan mengikuti regulasi yang ada, baik secara korporasi maupun dari sisi transportasi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pantau Bahan Pokok di Pasar Prawirotaman Jelang Libur Nataru, Begini Kesimpulan Mendag

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement