Advertisement
Aturan Perlindungan Ojol Segera Diterbitkan, Ini Dia 8 Poin Pentingnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan regulasi khusus perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk para ojek online atau ojol. Rancangan aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan setidaknya ada delapan poin penting yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu.
Advertisement
Pertama, definisi tenaga kerja LHKLABA. Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK. Ketiga, imbal hasil, keempat, waktu kerja dan waktu istirahat.
Poin kelima adalah mengenai jaminan sosial; keenam terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya, poin ketujuh adalah terkait dengan kesejahteraan tenaga kerja, dan poin kedelapan terkait penyelesaian perselisihan. “Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip, Jumat (24/5/2024).
Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi pelindungan untuk kemitraan. Pemerintah juga menyerap aspirasi dan dialog kemitraan sudah dilakukan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga Agustus 2024.
Sepanjang 2023, Ida mencatat sedikitnya sudah melaksanakan dua kali serap aspirasi dan dua kali focus group discussion (FGD). Hingga Agustus 2024, dia menargetkan serap aspirasi dilaksanakan sebanyak lima kali.
Tahapan selanjutnya adalah perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker. Ini akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2024.
Harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM rencananya akan dilaksanakan pada November 2024.
Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024. “Tentu ini pelaksanaannya akan banyak dilakukan oleh Menteri Baru,” ujarnya.
Menurutnya, pelindungan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan sudah diatur dalam Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Pekerja berbasis kemitraan ini masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
BACA JUGA: Ratusan Ojol di Jogja Diberi Takjil dan Uang Saku
Ida menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, sesuai Pasal 34 beleid ini.
Merujuk data Kemenaker, jumlah peserta jamsos dari pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek tercatat sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra. “Oleh karena itu, kami terus mendorong BPJS ketenagakerjaan untuk dapat segera memastikan kepesertaan pekerja kemitraan,” tegasnya.
Di sisi lain, melalui rancangan kerja pemerintah (RKP) 2025, pemerintah telah mencantumkan upaya pelindungan pekerja kemitraan. Hal tersebut tercantum dalam prioritas nasional nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba dalam kelompok program kerja reformasi hukum.
Ida menuturkan, program kerjanya berupa memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. “Ini termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement