Advertisement
Aturan Perlindungan Ojol Segera Diterbitkan, Ini Dia 8 Poin Pentingnya
Ojek online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan regulasi khusus perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk para ojek online atau ojol. Rancangan aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan setidaknya ada delapan poin penting yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu.
Advertisement
Pertama, definisi tenaga kerja LHKLABA. Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK. Ketiga, imbal hasil, keempat, waktu kerja dan waktu istirahat.
Poin kelima adalah mengenai jaminan sosial; keenam terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya, poin ketujuh adalah terkait dengan kesejahteraan tenaga kerja, dan poin kedelapan terkait penyelesaian perselisihan. “Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip, Jumat (24/5/2024).
Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi pelindungan untuk kemitraan. Pemerintah juga menyerap aspirasi dan dialog kemitraan sudah dilakukan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga Agustus 2024.
Sepanjang 2023, Ida mencatat sedikitnya sudah melaksanakan dua kali serap aspirasi dan dua kali focus group discussion (FGD). Hingga Agustus 2024, dia menargetkan serap aspirasi dilaksanakan sebanyak lima kali.
Tahapan selanjutnya adalah perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker. Ini akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2024.
Harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM rencananya akan dilaksanakan pada November 2024.
Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024. “Tentu ini pelaksanaannya akan banyak dilakukan oleh Menteri Baru,” ujarnya.
Menurutnya, pelindungan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan sudah diatur dalam Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Pekerja berbasis kemitraan ini masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
BACA JUGA: Ratusan Ojol di Jogja Diberi Takjil dan Uang Saku
Ida menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, sesuai Pasal 34 beleid ini.
Merujuk data Kemenaker, jumlah peserta jamsos dari pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek tercatat sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra. “Oleh karena itu, kami terus mendorong BPJS ketenagakerjaan untuk dapat segera memastikan kepesertaan pekerja kemitraan,” tegasnya.
Di sisi lain, melalui rancangan kerja pemerintah (RKP) 2025, pemerintah telah mencantumkan upaya pelindungan pekerja kemitraan. Hal tersebut tercantum dalam prioritas nasional nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba dalam kelompok program kerja reformasi hukum.
Ida menuturkan, program kerjanya berupa memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. “Ini termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement






