Advertisement
Pakar UGM Sebut Ormas Keagamaan Tidak Punya Kapabilitas di Tambang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan sangat tidak tepat. Menurutnya ormas keagamaan tidak punya kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Dia khawatir ormas keagamaan akan menjadi broker atau makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta. Menurutnya usaha pertambangan di Indonesia masih ada di wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana pertambangan.
Advertisement
"Ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar," paparnya, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Fahmy menyebut jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan bisa dilakukan dengan opsi pemberian profitability index (PI) kepada ormas keagamaan.
Sebagaimana yang telah dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan dan tidak berisiko.
"Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya," pintanya.
Baca Juga: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
Ia menyayangkan pemerintah tetap meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengah resistensi berbagai kalangan.
"PP itu memberikan WIUPK dengan prioritas kepada ormas keagamaan," jelasnya.
Baca Juga: Peluang Ormas Kelola Tambang Tetap Berlanjut di Era Prabowo-Gibran
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya sangat selektif dalam memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Bahlil menyampaikan sebelum IUP diberikan akan dilihat dahulu badan usaha yang didirikan ormas tersebut. Apakah layak atau belum.
"Selama ini kami lakukan sesuai dengan kaidah norma dan mereka jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa enggak," kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
Advertisement

Ada Pemadaman Listrik di Bantul dan Kulonprogo Hari Ini 17 Juni 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Tumbuh Melambat, Ekonom Sebut Ada Potensi Resesi
- Harga Emas Senin 16 Juli 2025, Antam UBS dan Galeri24
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- Okupansi MICE Hampir 10%, PHRI DIY Sebut Didongkrak Acara Wisuda dan Perpisahan
- Promo JUNIQUE Dari Astra Motor Yogyakarta Segarkan Pertengahan Tahun Pecinta Sepeda Motor Honda
- Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria, Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
- Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
Advertisement
Advertisement