Advertisement
Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK
![Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/30/1179759/pinjol-4.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, sebanyak 84 pengaduan masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY karena terjerat praktik pinjaman online (pinjol) illegal.
"Jumlah pengaduan konsumen dan/atau masyarakat mengenai pinjaman online ilegal mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar 18,3 persen," ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Eko Yunianto, Sabtu (29/6/2024).
Advertisement
Selain pinjol, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan mengenai investasi ilegal.
"Pengaduan konsumen terkait investasi ilegal, meskipun secara jumlah relatif sedikit, namun secara persentase mengalami peningkatan sebesar 125 persen dari tahun 2023," ujar dia.
Peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, kata Eko, menjadi tantangan bagi OJK DIY serta seluruh anggota satgas dalam menyusun strategi dan upaya melakukan edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.
"Kami berharap agar angka pengaduan ini terus menerus menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," kata Eko.
BACA JUGA: Harga Ikan Tuna di Sadeng Anjlok Jadi Rp4.000 Per Kg, Kerugian Nelayan Tembus Rp500 Juta
Secara nasional, sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2024, kata Eko, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.
"Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalkan," ujar Eko Yunianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/02/1179990/siswa-sekolah-ppdb.jpg)
Ada Potensi Pembatalan Casis Peserta PPDB, Begini yang Dilakukan Disdik Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Vape Dilarang Dijual Bebas di Australia, Hanya Bisa Dibeli di Apotek
- 22,5 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin, BPS Sebut Salah Satu Penyebabnya
- Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, BPS Jelaskan Dampak ke Inflasi
- Telkom Fasilitasi SMA Negeri 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar Lebih Efisien dan Transparan
- Dukung Percepatan Transisi Energi, PLN Beralih Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional
- Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN
Advertisement
Advertisement