Advertisement

Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK

Newswire
Minggu, 30 Juni 2024 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, sebanyak 84 pengaduan masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY karena terjerat praktik pinjaman online (pinjol) illegal.

"Jumlah pengaduan konsumen dan/atau masyarakat mengenai pinjaman online ilegal mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar 18,3 persen," ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Eko Yunianto, Sabtu (29/6/2024).

Advertisement

Selain pinjol, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan mengenai investasi ilegal.

"Pengaduan konsumen terkait investasi ilegal, meskipun secara jumlah relatif sedikit, namun secara persentase mengalami peningkatan sebesar 125 persen dari tahun 2023," ujar dia.

Peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, kata Eko, menjadi tantangan bagi OJK DIY serta seluruh anggota satgas dalam menyusun strategi dan upaya melakukan edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.

"Kami berharap agar angka pengaduan ini terus menerus menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," kata Eko.

BACA JUGA: Harga Ikan Tuna di Sadeng Anjlok Jadi Rp4.000 Per Kg, Kerugian Nelayan Tembus Rp500 Juta

Secara nasional, sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2024, kata Eko, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.

"Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalkan," ujar Eko Yunianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ada Potensi Pembatalan Casis Peserta PPDB, Begini yang Dilakukan Disdik Gunungkidul

Gunungkidul
| Selasa, 02 Juli 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement