Advertisement
Mulai Bertugas Pekan Ini, Satgas Barang Impor Ilegal Jangan Cuma Mengincar Pelaku Usaha Kecil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal diminta tidak hanya mengincar pelaku usaha kecil, apalagi UMKM.
"Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah, Rabu (24/7/2024).
Advertisement
Satgas Barang Impor Ilegal diketahui akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal.
Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.
Luluk pun mendorong agar pihak-pihak yang tergabung dalam satgas betul-betul menjalankan amanah sesuai tujuan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal.
“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ucapnya.
Luluk juga menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan. “Koordinasi dengan Bea Cukai mesti klir juga. Jangan ada dusta di antara mereka,” kata dia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta pada Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA: Mulai Beraksi Hari Ini, Berikut Tugas Pertama Satgas Impor Ilegal
Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement