Advertisement
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai di 2025, Ini Kategorinya
Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tahun depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang terbagi dalam beberapa kategori jenis.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan penambahan barang kena cukai bisa diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).
Advertisement
Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.
"Sebagaimana diatur di UU HPP, MBDK [minuman berpemanis dalam kemasan] akan menjadi Barang Kena Cukai diatur UU APBN," jelas Nirwala, Senin (26/8/2024).
Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto sempat mengungkapkan bahwa ada dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Berikut ini kategori minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang kena cukai:
- Sari buah kemasan dengan tambahan gula
- Minuman berenergi
- Minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya
- inuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Iyan menggaris bawahi bahwa minuman siap saji dalam kategori-kategori itu hanya akan dikenakan cukai jika mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis buatan.
BACA JUGA: Hingga Agustus 2024 Ada 39 Kasus Cacar Monyet di Jakarta
Bukan Warung Tradisional
"Ada beberapa industri, karena dikenakan cukai pemanis, gulanya kemudian dicampur dengan pemanis buatan. Kami akan kenakan nanti dua-duanya [yang menggunakan pemanis alami dan pemanis buatan]," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Lalu, dalam kategori konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, terdapat produk berbentuk bubuk seperti kopi saset, produk cair seperti sirup dan kental manis, juga produk padat seperti effervescent.
"Kopi [dikenakan cukai] kalau mengandung gula ya, ada kopi yang campuran itu kan. Namun, kalau kopi enggak ada gula ya enggak kena, karena memang untuk [minuman] berpemanis," ujarnya.
Lebih lanjut, Iyan menegaskan bahwa Ditjen Bea Cukai tidak akan menyasar cukai minuman manis dari warung-warung tradisional yang menyajikan sendiri minuman seperti teh manis maupun kopi, karena cukai itu berlaku bagi industri yang memproduksi minuman siap saji.
"Kalau di warung-warung itu kayak minuman teh, segala macam, kopi, biasanya gulanya tidak sedikit, nanti kami tidak ke arah sana, tetapi kami [mengenakan cukai] ke industri," jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai amanat Perpres No. 76/2023, notabenenya pemerintah sudah menargetkan pemasukan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp4,39 triliun pada 2024. Namun, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan hingga kini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Bansos April 2026 Mulai Cair Pekan Ini, Begini Detail Cara Mengeceknya
- Harga Cabai Rawit Tembus Tinggi Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Ekspor DIY Tumbuh Saat Dunia Lesu AS Jadi Pasar Utama
- Menaker Klaim Banyak Lowongan Kerja
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
Advertisement
Advertisement






