Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Tahun depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang terbagi dalam beberapa kategori jenis.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan penambahan barang kena cukai bisa diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).
Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.
"Sebagaimana diatur di UU HPP, MBDK [minuman berpemanis dalam kemasan] akan menjadi Barang Kena Cukai diatur UU APBN," jelas Nirwala, Senin (26/8/2024).
Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto sempat mengungkapkan bahwa ada dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Berikut ini kategori minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang kena cukai:
Iyan menggaris bawahi bahwa minuman siap saji dalam kategori-kategori itu hanya akan dikenakan cukai jika mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis buatan.
BACA JUGA: Hingga Agustus 2024 Ada 39 Kasus Cacar Monyet di Jakarta
Bukan Warung Tradisional
"Ada beberapa industri, karena dikenakan cukai pemanis, gulanya kemudian dicampur dengan pemanis buatan. Kami akan kenakan nanti dua-duanya [yang menggunakan pemanis alami dan pemanis buatan]," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Lalu, dalam kategori konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, terdapat produk berbentuk bubuk seperti kopi saset, produk cair seperti sirup dan kental manis, juga produk padat seperti effervescent.
"Kopi [dikenakan cukai] kalau mengandung gula ya, ada kopi yang campuran itu kan. Namun, kalau kopi enggak ada gula ya enggak kena, karena memang untuk [minuman] berpemanis," ujarnya.
Lebih lanjut, Iyan menegaskan bahwa Ditjen Bea Cukai tidak akan menyasar cukai minuman manis dari warung-warung tradisional yang menyajikan sendiri minuman seperti teh manis maupun kopi, karena cukai itu berlaku bagi industri yang memproduksi minuman siap saji.
"Kalau di warung-warung itu kayak minuman teh, segala macam, kopi, biasanya gulanya tidak sedikit, nanti kami tidak ke arah sana, tetapi kami [mengenakan cukai] ke industri," jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai amanat Perpres No. 76/2023, notabenenya pemerintah sudah menargetkan pemasukan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp4,39 triliun pada 2024. Namun, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan hingga kini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat