Advertisement
Minuman Berpemanis Kena Cukai, Produsen Buru-Buru Melobi Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah menetapkan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) kini melobi pemerintah untuk mengambil kebijakan selain cukai.
Mereka menyebut ada langkah lain mencegah penyakit tidak menular (PTM) selain penerapan cukai dalam minuman berpemanis dalam kemasan.
Advertisement
Adapun, pemerintah telah sepakat untuk menerapkan cukai MBDK tahun depan sesuai dengan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai yang diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pihaknya tengah berupaya berkomunikasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendahulukan upaya edukasi dan reformulasi pangan oleh produsen ketimbang pengenaan cukai.
"Meeting lagi dengan tim Pak Menkes, minggu lalu hari Jumat kita sudah ketemuan dengan BPOM setelah dengan Menkes nanti kita akan lanjut dengan BPOM," kata Adhi saat ditemui di Jiexpo, Selasa (27/8/2024).
Selain cukai MBDK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan juga berpotensi mengenakan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
BACA JUGA: Dampak Gempa Gunungkidul, Satu Rumah di Karanganyar Jawa Tengah Rusak
Hal ini tersebut dinilai sangat merugikan bagi produsen maupun masyarakat yang akan menerima beban kenaikan harga mencapai 30% di pasar.
"Cukai itu tahap paling akhir, kalau memang semua upaya sudah dilakukan, yang paling penting itu edukasi dulu. Pertama, edukasi, kemudian kepaturan produsen nya pada bahan tambahan pangan," ujarnya.
Adhi memastikan industri makanan dan minuman (mamin) olahan akan melakukan reformulasi dan mengurangi kadar gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan kemasan yang dinilai sebagai salah satu pemicu penyakit tidak menulai (PTM), seperti obesitas, gagal ginjal, dan lainnya.
Menurut dia, yang semestinya diutamakan yaitu edukasi masyarakat terkait risiko konsumsi GGL berlebihan. Sementara itu, bahan tambahan pangan seperti gula, gula, dan lemak masih dibutuhkan dalam kadar tertentu untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Terkait dengan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun depan, Adhi berharap hal tersebut tak dilakukan tanpa adanya tahapan edukasi kepada masyarakat.
"Kami berharap demikian [tak diterapkan tahun depan], karena tahapannya edukasi dulu, bersama dengan edukasi industri melakukan reformulasi besar-besaran, begitu konsumen bisa menerima dan industri sudah reformulasi, kita turunkan kadarnya bertahap, sampai terakhir mudah-mudahan sukses, nggak sampai ke cukai," ujarnya.
Untuk diketahui, Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan pertumbuhan penerimaan cukai bisa tercapai melalui kebijakan ekstensifikasi. Oleh sebab itu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga akan digalakkan pada tahun depan.
"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam RAPBN.
Perluasan objek cukai sudah dicantumnya sejak 2024. Pada tahun ini pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai produk plastik sebesar Rp1,85 ttriliun dan minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp4,39 triliun seperti yang diatur dalam Perpres No. 76/2023. Namun, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
- Harga Emas di Pegadaian, Senin (28/7/2025) Stabil
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 31 Juli 2025: RTLH Jogja, Tambang Ilegal, Relokasi Makam Dampak Tol Jogja Solo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Turun, Terendah Dijual Rp990.000
- Diskon Tarif 30 Persen KAI Daop 6 Yogyakarta Segera Berakhir
- New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru
- BPD DIY Salurkan Beasiswa kepada Mahasiswa Amikom Yogyakarta
- Gangguan Premanisme Meresahkan Pelaku Usaha, Apindo: Dipicu Adanya PHK Massal
- Ekonom Indef Minta Pemerintah Waspadai Perlambatan Ekonomi, Ini Faktornya
- Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat
Advertisement
Advertisement