Advertisement
OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal, Investasi dan Pinjol Ilegal Paling Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak 2017 hingga 2023. Pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi jumlah tersebut.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengatakan entitas keuangan ilegal yang sudah dihentikan tersebut terdiri dari 1.489 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Advertisement
Dari sisi kerugian, investasi ilegal menimbulkan kerugian cukup besar. Pada 2017 kerugian mencapai Rp4,4 triliun, 2018 Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, 2021 Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun dan 2023 Rp603,9 miliar.
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 adalah Rp139,674 triliun," ujarnya dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Adapun dari sisi jumlah, pinjol ilegal mendominasi. Meski demikian, ia mengingatkan jika tidak semua pinjol ilegal. Di luar pinjol ilegal yang dihentikan, ada sebanyak 98 pinjol legal yang diawasi OJK. "Termasuk tujuh platform pinjol dengan sistem syariah," paparnya.
Maka ia berpesan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjol. Pada pinjol ilegal, terdapat berbagai risiko yang mengancam pengguna, diantaranya dapat menyedot seluruh data ponsel seperti kontak, foto, multimedia dan sebagainya. Pinjol ilegal juga menerapkan bunga pinjaman dan denda sangat tinggi.
BACA JUGA: Macam-Macam Relaksasi yang Bisa Anda Lakukan untuk Menenangkan Pikiran
"Ketiga, perilaku debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan. Keempat, data pribadi terancam tersebar dan risiko dipermalukan di seluruh kontak. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan," ungkapnya.
Untuk memperkuat penanganan entitas keuangan ilegal, OJK berencana Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka). "Pusaka ini dinilai urgent karena belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi di sektor keuangan di Indonesia," katanya.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyebut untuk wilayah DIY, ia mengakui pengaduan soal pinjol cukup banyak, walau perusahaannya pinjol yang diadukan tidak berada di DIY dan menjadi kewenangan Satgas Pasti. "Aduan terkait pinjol cukup banyak," ujarnya.
Kemudian terkait dengan penipuan inveatasi menurutnya juga ada beberapa korban yang mengadukan ke OJK DIY. "Maka edukasi kepada masyarakat yang kami lakukan sangat masif. Kepada komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu-ibu PKK. Kami lakukan masif bekerja sama dengaj stakeholder," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
Advertisement
Advertisement