Advertisement
OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal, Investasi dan Pinjol Ilegal Paling Banyak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak 2017 hingga 2023. Pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi jumlah tersebut.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengatakan entitas keuangan ilegal yang sudah dihentikan tersebut terdiri dari 1.489 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Advertisement
Dari sisi kerugian, investasi ilegal menimbulkan kerugian cukup besar. Pada 2017 kerugian mencapai Rp4,4 triliun, 2018 Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, 2021 Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun dan 2023 Rp603,9 miliar.
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 adalah Rp139,674 triliun," ujarnya dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Adapun dari sisi jumlah, pinjol ilegal mendominasi. Meski demikian, ia mengingatkan jika tidak semua pinjol ilegal. Di luar pinjol ilegal yang dihentikan, ada sebanyak 98 pinjol legal yang diawasi OJK. "Termasuk tujuh platform pinjol dengan sistem syariah," paparnya.
Maka ia berpesan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjol. Pada pinjol ilegal, terdapat berbagai risiko yang mengancam pengguna, diantaranya dapat menyedot seluruh data ponsel seperti kontak, foto, multimedia dan sebagainya. Pinjol ilegal juga menerapkan bunga pinjaman dan denda sangat tinggi.
BACA JUGA: Macam-Macam Relaksasi yang Bisa Anda Lakukan untuk Menenangkan Pikiran
"Ketiga, perilaku debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan. Keempat, data pribadi terancam tersebar dan risiko dipermalukan di seluruh kontak. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan," ungkapnya.
Untuk memperkuat penanganan entitas keuangan ilegal, OJK berencana Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka). "Pusaka ini dinilai urgent karena belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi di sektor keuangan di Indonesia," katanya.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyebut untuk wilayah DIY, ia mengakui pengaduan soal pinjol cukup banyak, walau perusahaannya pinjol yang diadukan tidak berada di DIY dan menjadi kewenangan Satgas Pasti. "Aduan terkait pinjol cukup banyak," ujarnya.
Kemudian terkait dengan penipuan inveatasi menurutnya juga ada beberapa korban yang mengadukan ke OJK DIY. "Maka edukasi kepada masyarakat yang kami lakukan sangat masif. Kepada komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu-ibu PKK. Kami lakukan masif bekerja sama dengaj stakeholder," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
Advertisement
Jadwal Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Kamis 19 September 2024
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- BI: Surplus Neraca Pedagangan Jadi Modal Perkuat Ketahanan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini (18/9) Turun Tipis, Termurah Rp770.000
- Honda Auto Expo 2024 Digelar di Pakuwon Mall, Targetkan 150 Booking
- Pakar Pertanian UMY Ungkap Plus dan Minus Subsidi Pupuk Diganti Jadi BLT
- Tok! Per September 2024, BI Turunkan Suku Bunga jadi 6 Persen
- Omega Hotel Management Rayakan Anniversary ke-11, Mengusung Tema "A Decade Plus One - Redefining & Elevating Hospitality"
- Rayakan Ulang Tahun, Swiss-Belhotel Internasional Tawarkan Banyak Promo Menarik
Advertisement
Advertisement