OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal, Investasi dan Pinjol Ilegal Paling Banyak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak 2017 hingga 2023. Pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi jumlah tersebut.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengatakan entitas keuangan ilegal yang sudah dihentikan tersebut terdiri dari 1.489 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Advertisement
Dari sisi kerugian, investasi ilegal menimbulkan kerugian cukup besar. Pada 2017 kerugian mencapai Rp4,4 triliun, 2018 Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, 2021 Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun dan 2023 Rp603,9 miliar.
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 adalah Rp139,674 triliun," ujarnya dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Adapun dari sisi jumlah, pinjol ilegal mendominasi. Meski demikian, ia mengingatkan jika tidak semua pinjol ilegal. Di luar pinjol ilegal yang dihentikan, ada sebanyak 98 pinjol legal yang diawasi OJK. "Termasuk tujuh platform pinjol dengan sistem syariah," paparnya.
Maka ia berpesan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjol. Pada pinjol ilegal, terdapat berbagai risiko yang mengancam pengguna, diantaranya dapat menyedot seluruh data ponsel seperti kontak, foto, multimedia dan sebagainya. Pinjol ilegal juga menerapkan bunga pinjaman dan denda sangat tinggi.
BACA JUGA: Macam-Macam Relaksasi yang Bisa Anda Lakukan untuk Menenangkan Pikiran
"Ketiga, perilaku debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan. Keempat, data pribadi terancam tersebar dan risiko dipermalukan di seluruh kontak. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan," ungkapnya.
Untuk memperkuat penanganan entitas keuangan ilegal, OJK berencana Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka). "Pusaka ini dinilai urgent karena belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi di sektor keuangan di Indonesia," katanya.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyebut untuk wilayah DIY, ia mengakui pengaduan soal pinjol cukup banyak, walau perusahaannya pinjol yang diadukan tidak berada di DIY dan menjadi kewenangan Satgas Pasti. "Aduan terkait pinjol cukup banyak," ujarnya.
Kemudian terkait dengan penipuan inveatasi menurutnya juga ada beberapa korban yang mengadukan ke OJK DIY. "Maka edukasi kepada masyarakat yang kami lakukan sangat masif. Kepada komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu-ibu PKK. Kami lakukan masif bekerja sama dengaj stakeholder," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
Advertisement
Advertisement