Advertisement
OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal, Investasi dan Pinjol Ilegal Paling Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak 2017 hingga 2023. Pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi jumlah tersebut.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengatakan entitas keuangan ilegal yang sudah dihentikan tersebut terdiri dari 1.489 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Advertisement
Dari sisi kerugian, investasi ilegal menimbulkan kerugian cukup besar. Pada 2017 kerugian mencapai Rp4,4 triliun, 2018 Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, 2021 Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun dan 2023 Rp603,9 miliar.
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 adalah Rp139,674 triliun," ujarnya dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Adapun dari sisi jumlah, pinjol ilegal mendominasi. Meski demikian, ia mengingatkan jika tidak semua pinjol ilegal. Di luar pinjol ilegal yang dihentikan, ada sebanyak 98 pinjol legal yang diawasi OJK. "Termasuk tujuh platform pinjol dengan sistem syariah," paparnya.
Maka ia berpesan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjol. Pada pinjol ilegal, terdapat berbagai risiko yang mengancam pengguna, diantaranya dapat menyedot seluruh data ponsel seperti kontak, foto, multimedia dan sebagainya. Pinjol ilegal juga menerapkan bunga pinjaman dan denda sangat tinggi.
BACA JUGA: Macam-Macam Relaksasi yang Bisa Anda Lakukan untuk Menenangkan Pikiran
"Ketiga, perilaku debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan. Keempat, data pribadi terancam tersebar dan risiko dipermalukan di seluruh kontak. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan," ungkapnya.
Untuk memperkuat penanganan entitas keuangan ilegal, OJK berencana Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka). "Pusaka ini dinilai urgent karena belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi di sektor keuangan di Indonesia," katanya.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyebut untuk wilayah DIY, ia mengakui pengaduan soal pinjol cukup banyak, walau perusahaannya pinjol yang diadukan tidak berada di DIY dan menjadi kewenangan Satgas Pasti. "Aduan terkait pinjol cukup banyak," ujarnya.
Kemudian terkait dengan penipuan inveatasi menurutnya juga ada beberapa korban yang mengadukan ke OJK DIY. "Maka edukasi kepada masyarakat yang kami lakukan sangat masif. Kepada komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu-ibu PKK. Kami lakukan masif bekerja sama dengaj stakeholder," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bisa Update Status Pakai Lagu Mirip Instagram
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
Advertisement
Advertisement