Advertisement
Pemerintah Sebut Keputusan Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Final

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum final. Pemerintah masih dalam tahap kajian.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi.
Advertisement
Hasan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait penerapan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite dan solar itu.
"Kalau itu masih dikaji. Belum ada keputusan, belum ada keputusan sampai sekarang," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa pemerintah belum melaksanakan rapat lebih lanjut yang akan membahas mengenai wacana pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024 itu.
Bahkan, Hasan pun menegaskan bahwa meskipun terdapat rencana untuk melaksanakan Sidang Kabinet Paripurna kedua di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Jumat (13/9/2024) mendatang, tetapi belum ada tema yang akan ditetapkan untuk dibahas di meja pemerintah antara Jokowi dan jajaran menterinya.
“Sampai sekarang belum ada keputusan. Kami pun enggak tahu [tema sidang Paripurna]. Agenda sidang ada di sekretariat kabinet. Saya nggak bisa tahu lebih dahulu dari mereka,” kata Hasbi.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Olahraga Cardio dan Manfaatnya untuk Tubuh
Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi Pertalitedan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikana pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
Advertisement
Advertisement