Advertisement
Kanwil DJP DIY dan UPY Teken Nota Kesepahaman Tax Center

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) dan Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Tax Center UPY di Kampus 1 UPY, Jalan IKIP PGRI I Sonosewu No. 117, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/9/2024). Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Rektor UPY, Paiman.
Tax Center merupakan sebuah lembaga di perguruan tinggi yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan. Sasarannya tidak hanya sivitas akademika di kampus namun juga wajib pajak dan masyarakat setempat.
Advertisement
Paiman mengatakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan pendirian Tax Center UPY ini diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan.
"Seperti konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024).
Ia berpandangan Tax Center memiliki peranan penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Tax Center UPY diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan Tax Center UPY merupakan Tax Center ke-16, yang sudah bergabung dan bekerja sama dengan Pajak DIY.
Dengan adanya Tax Center ini, para mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau di Kota Jogja Akan Ditanami Pohon Tabebuya dan Trembesi
Program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Menurutnya peranan Tax Center UPY dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting.
Sebab bisa memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat. Sehingga kedepannya terkait kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak bisa benar, sesuai dan tepat waktu.
"Dengan demikian nantinya tidak perlu lagi ada effort dari petugas pajak, seperti pemeriksaan bukti permulaan ataupun penyidikan karena masyarakat sudah sadar dan patuh dalam membayar pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

PDAM Kesulitan Jangkau Sambungan Rumah di Perbukitan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Di IFW 2025, Doku Rambah Pasar Pembayaran Industri Fashion
- Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Juni 2025 Turun, Cek di Sini!
- Harga Cabai dan Bawang Hari Ini Turun, Daging Sapi Naik
- RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai di Semarang
- Banyak Libur Panjang, Ekonom Proyeksikan Peningkatan Inflasi Bulan Mei 2025
- BI Rate Turun, REI DIY Berharap Diikuti Penurunan Suku Bunga Kredit
Advertisement
Advertisement