Advertisement
Kanwil DJP DIY dan UPY Teken Nota Kesepahaman Tax Center
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) dan Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Tax Center UPY di Kampus 1 UPY, Jalan IKIP PGRI I Sonosewu No. 117, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/9/2024). Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Rektor UPY, Paiman.
Tax Center merupakan sebuah lembaga di perguruan tinggi yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan. Sasarannya tidak hanya sivitas akademika di kampus namun juga wajib pajak dan masyarakat setempat.
Advertisement
Paiman mengatakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan pendirian Tax Center UPY ini diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan.
"Seperti konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024).
Ia berpandangan Tax Center memiliki peranan penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Tax Center UPY diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan Tax Center UPY merupakan Tax Center ke-16, yang sudah bergabung dan bekerja sama dengan Pajak DIY.
Dengan adanya Tax Center ini, para mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau di Kota Jogja Akan Ditanami Pohon Tabebuya dan Trembesi
Program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Menurutnya peranan Tax Center UPY dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting.
Sebab bisa memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat. Sehingga kedepannya terkait kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak bisa benar, sesuai dan tepat waktu.
"Dengan demikian nantinya tidak perlu lagi ada effort dari petugas pajak, seperti pemeriksaan bukti permulaan ataupun penyidikan karena masyarakat sudah sadar dan patuh dalam membayar pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wuih! Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
Advertisement
Dua Masjid Ramah Kelompok Rentan di Kulonprogo Ikut Lomba
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Platform Digital Bakal Diatur Pemerintah Sesuai Pedoman UNESCO
- Bank Indonesia Memprediksi The Fed Memangkas Suku Bunga hingga Tiga Kali Tahun Ini
- Harga Bawang Putih dan Cabai Hari Ini Melonjak
- REI DIY Sambut Baik Keputusan BI Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen, Penjualan Properti Bakal Meningkat
- PFN Dukung Penyelamatan Aset Negara di Jalan Tendean 41 Jakarta
- Ini Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Menurut Pengamat UGM
- BI Rate Turun Jadi Momentum Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement